Batam, News, Ekonomi

Ketua kadin Batam Lakukan Demo Tunggal, Ini Tuntutan Nya

| Senin 06 Jan 2020 16:48 WIB | 2002

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
BP Batam


Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk. (Ist)


MATAKEPRI.CO.ID BATAM -- Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajaguguk melakukan aksi demo tunggal di Depan kantor BP Batam Pada Senin (6/1).


Demo tunggal yang di lakukan oleh Jadi, untuk menuntut 3 hal, yang di tujukan langsung kepada kepala ex offico BP Batam, yang telah bekerja selama 100 hari tersebut.


Adalah sebagai berikut, tuntutan yang di suarakan oleh Ketua kadin Batam dalam demo tunggal yang di lakukan nya tersebut :


1. 100 hari ex offico Kepala BP Batam tidak ada gebrakan yang signifikan, janji bebas UWTO 200 meter lahan perumahan, dan saat ini justru menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha, untuk itu diminta mundur!


2. Memohon Kepada Presiden Joko Widodo agas mencabut PP 62 Thaun 2019 Tentang Perubahan kedua Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


3. Kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (K-PBPB/Free Trade Zone (FTZ) Batam diperkuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, tentang kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB) Batam selama jangka waktu 70 tahun dan rencana Kawasan ekonomi Khusus (KEK) di wilayah Free Trade Zone (FTZ) dibatalkan, karena akan menurunkan daya saing BatamĀ  (AM)



Share on Social Media