Batam, News, Kepri
Egi | Jumat 25 Sep 2026 20:52 WIB | 86
Rokok merek lenox terjaring razia BC Batam ( foto: BC Batam)
Matakepri.co.id Batam -Bea Cukai Batam kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Batam. Dalam rangkaian patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 506.477 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk merek LENOX yang ditemukan dalam hasil penindakan di lapangan.
Dari total barang yang diamankan, estimasi nilai mencapai Rp753,2 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp493,6 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat melalui patroli laut maupun operasi di jalur distribusi dan peredaran pasar.
Salah satu merek rokok yang masuk dalam daftar hasil penindakan adalah LENOX. Merek tersebut ditemukan bersama sejumlah merek lain seperti OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, SEVIOS, dan RAVE yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Penindakan terbesar bermula pada Selasa (8/9) dini hari saat Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan ronda rutin di perairan Batam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai sebuah speedboat tanpa nama yang bergerak dari arah Sungai Lekop menuju Perairan Pulau Bulan.
Saat dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, petugas menemukan dua orang kru serta muatan rokok tanpa pita cukai. Dari kapal tersebut diamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta.
Tidak lama kemudian, petugas kembali menemukan speedboat lain tanpa nama di lokasi yang tidak jauh dari penindakan pertama. Kapal tersebut ditemukan tanpa awak dan setelah diperiksa ternyata membawa muatan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Dari speedboat kedua, petugas mengamankan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp371,9 juta.
Secara keseluruhan, dari operasi patroli laut tersebut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp689 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta. Rokok yang ditemukan terdiri dari beberapa merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan melalui Operasi Cukai di berbagai titik peredaran. Dari kegiatan tersebut diterbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang bukti sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil operasi darat tersebut memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta. Dalam operasi inilah merek LENOX turut ditemukan bersama sejumlah merek rokok ilegal lainnya.
Agung Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Batam.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan penyimpanan, distribusi, maupun peredaran rokok tanpa pita cukai. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, ataupun terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Egi)
Redaktur : ZB