Batam, News, Ekonomi

Rudi Akan Kirim Surat ke Menkeu RI Terkait PMK Nomor 199

Juliadi | Selasa 21 Jan 2020 09:49 WIB | 3287

Investasi


Walikota/Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Senin (20/1/2020)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Banyak penolakan dari jasa ekspedisi dan pedagang online terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2019.


Maka dari itu Walikota Batam/Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi bakal menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.


Hal tersebut di sampaikannya, Senin (20/1/2020) bertempat Lapangan Dataran Engku Putri Batam Centre.


PMK tersebut akan berlaku mulai 30 Januari 2020, barang impor lebih besar dari 75 USD akan dikenakan bea masuk berubah menjadi 3 USD per kiriman sebesar 7,5 % dari nilai barang


Menurutnya pemberlakuan PMK akan berdampak terhadap sektor lainnya dikarenakan pengiriman barang ke luar Kota Batam di atas 3 USD akan diberlakukan sama dengan barang impor yang akan masuk ke Indonesia. (Adi) 



Share on Social Media