Nasional , News, Hukum & Kriminal

Cerita Pilu, ABG yang Diperkosa Pria Beristri Hingga Hamil Lima Bulan Usai Pulang Ngaji

| Kamis 20 Feb 2020 11:21 WIB | 3971

Hukum & Kriminal


Ilustrasi anak yang depresi. (Ist)


MATAKEPRI.COM CIANJUR -- Aksi bejat Yunus (27), warga Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang memperkosa gadis di bawah umur saat pulang mengaji, membuat korbannya hamil. Usia kandungan korban kini sudah lima bulan.


Kehamilan korban yang masih duduk di kelas 3 SMP ini diketahui lantaran sering mengeluhkan sakit bagian perut. Ia merasakan sakit itu saat hendak pergi sekolah dan di rumah.


Khawatir dengan kesehatannya, orang tua korban kemudian membawanya ke bidan untuk diperiksa. Namun setelah diperiksa, korban yang masih berusia 16 tahun dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 5 bulan.


• Baca juga : Bejat, Pria Beristri Ini Perkosa ABG Hingga Hamil, dan Langsung Mewek Setelah Tau Masa Hukuman


"Saya sempat pingsan mengetahui anak bungsu saya ini hamil. Padahal dia anaknya rajin, baik, dan taat agama. Tidak menyangka bisa hamil padahal masih kecil," ungkap AD (70) orang tua korban, Rabu (19/2/2020).


Usai diketahui tengah hamil, anak bungsu dari lima bersaudara itu akhirnya bercerita diperkosa oleh Yunus (27), tetangganya sendiri. Pria yang sudah berkeluarga dan memiliki satu anak itu melakukan aksi bejatnya pada Agustus 2019, tepatnya ketika korban usai pulang mengaji.


Mendapati anaknya menjadi korban pemerkosaan, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Naringgul. Pelaku di tangkap di rumahnya pada Selasa (18/2/2020) dini hari.


     â€¢ Baca juga : Ini Cerita Seorang Penumpang yang Berada dalam Bimbar, Saat Kecelakaan Tragis

     â€¢ Baca juga : Calon Pengantin Ditabrak Bimbar Hingga Tewas, Ini Kronologinya


"Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga," kata Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi, Rabu (19/2/2020).

Yunus (27) yang perkosa ABG hingga hamil lima bulan.



Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Yunus mengakui perbuatan bejatnya. Ia mewek mengetahui ancaman hukuman tersebut.


Yunus mengancam korban yang berusia 16 tahun itu untuk tidak mengadu lantaran takut diceraikan sang istri. "Menyesal, menyesal taya bandingna (tidak ada bandingnya). Saya sadar pak melakukannya," kata Yunus sambil menangis.



(***)
Sumber detikcom



Share on Social Media