Nasional , News, Hukum & Kriminal

Pria Beristri Ini Perkosa ABG Hingga Hamil, dan Langsung Mewek Setelah Tahu Masa Hukuman

| Kamis 20 Feb 2020 11:00 WIB | 3156

Hukum & Kriminal


Yunus (27) yang mewek setelah tau masa hukuman yang akan diterima atas perbuatannya. (Ist)


MATAKEPRI.COM CIANJUR -- Yunus (27), pemerkosa gadis di bawah umur di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam hukuman penjara 15 tahun. Pelaku memerkosa anak baru gede (ABG) hingga hamil.


Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar," ucap Sumardi, Rabu (19/2/2020).


Sumardi mengatakan, Yunus yang ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/2) dini hari, saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia ditahan di Mapolsek Naringgul.


Sementara itu, Yunus mengakui perbuatan bejatnya. Ia mewek mengetahui ancaman hukuman tersebut.


Ilustrasi pemerkosaan. (Ist)


Yunus mengancam korban yang berusia 16 tahun itu untuk tidak mengadu lantaran takut diceraikan sang istri. "Menyesal, menyesal taya bandingna (tidak ada bandingnya). Saya sadar pak melakukannya," kata Yunus sambil menangis.


Gadis di bawah umur itu diperkosa tetangganya tersebut usai pulang mengaji. Akibat perbuatan keji pelaku, korban kini hamil usia kandungan lima bulan.



(***)
Sumber detikcom



Share on Social Media