Batam, News

Ini Modus Ilegal Fishing Kapal Asal Vietnam di Laut Natuna Untuk Kelabui Petugas

| Kamis 05 Mar 2020 18:20 WIB | 2253

Menteri/Wamen
KKP


Kapal illegal fishing yang berhasil di amankan KKP. (Foto : Agung)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Setelah berhasil mengamankan Lima Kapal asal Vietnam beserta 68 ABK pada Minggu (1/3) lalu, aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terdapat kapal tersebut. 


Bahkan pemeriksaan tersebut juga langsung dilakukan pada saat kapal tersebut  melewati wilayah perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan overlapping claimed area Indonesia-Malaysia.


      • Baca juga : Tangkap Lima Kapal Ilegal Fishing Edhy Prabowo : Tak Ada Satu Jengkal Air Laut yang Luput Pengawasan

      • Baca juga : Virus Corona, Di NTT Kapal Asing Dilarang Bersandar, Untuk Kepri Edhy Prabowo Sebut Hanya Mewaspadai

      • Baca juga : Penangkapan Lima Kapal Ilegal Fishing, Edhy : Semoga Jadi semangat Para Pelaku Pengawasan Laut

      • Baca juga : Lima kapal Ilegal Fishing Asal Vietnam Kembali Diamankan KKP Batam

      • Baca juga : 68 ABK Ikut Diamankan bersama Lima Unit Kapal yang melakukan Ilegal Fishing


Kelima kapal tersebut berusaha untuk mengelabuhi para aparat PSDKP dengan tidak mengibarkan bendera kebangsaan dari asal kapal tersebut.


"Mereka tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal, dan menggunakan kode C2 pada lambung kapal yang merupakan kode yang digunakan oleh kapal ikan Malaysia yang beroperasi di ZEE”, Ucap  Edhy.


Namun siasat tersebut tidak mampu mengelabui aparat Ditjen PSDKP yang kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan tidak menemukan satu dokumen-pun yang membuktikan bahwa kapal ikan tersebut berasal dari Malaysia.


Dan setelah melakukan pemeriksaan mendalam, barulan diketahui bahwa seluruh awak kapal perikanan tersebut ternyata berkewarganegaraan Vietnam.


"kapal-kapal ini ingin memanfaatkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang menerapkan langkah pengusiran apabila beroperasi di overlapping claim area," ungkap Edhy.


Terkait kasus tersebut, Edhy kembali menegaskan bahwa KKP akan bertindak tegas terhadap segala bentuk ancaman ilegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.


Kapal-kapal tersebut akan diproses hukum lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Untuk penangkapan ini, telah kita surati Dubes yang bersangkutan dan akan kita proses hukum untuk yang bertanggung jawab, serta sisanya akan segera kita pulangkan ke negaranya," kata Edhy.

 

"Tentu posisi kita sangat jelas terhadap kapal pelaku ilegal fishing, tidak ada kompromi, karena pemberantasan ilegal fishing ini tentu bukan hanya demi kedaulatan pengelolaan perikanan tapi juga demi kenyamanan para  nelayan-nelayan di negara Indonesia," tandasnya.


Meski baru menjabat para 23 Oktober 2019 lalu, kepemimpinannya di KKP, Edhy telah berhasil menangkap tiga belas kapal ikan asing illegal dengan rincian 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia. (AM)






Share on Social Media