Nasional , News, Hukum & Kriminal

17 Tahun Cabuli Jemaatnya, Pendeta Ini Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

| Kamis 12 Mar 2020 17:00 WIB | 2791

Hukum & Kriminal


Pendeta yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Ist)


MATAKEPRI.COM SURABAYA -- Pendeta yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun ditangkap hari ini. Pria berusia sekitar 50 tahun itu ditangkap di rumah temannya tanpa perlawanan.


"Iya, berhasil ditangkap. Ditangkap di rumah temannya, bukan di rumahnya sendiri," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).


Pelaku, jelas dia, berinisial HL ditangkap di perumahan kawasan Waru, Sidoarjo.


"Ditangkap hari ini. Pagi ini. Di Pondok Candra, Waru," tegasnya.


Sebelumnya, seorang pendeta salah satu gereja di Embong Sawo, Surabaya, dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya. Aksi pencabulan ini disebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.


Pendeta berinisial LH tersebut telah dilaporkan korban pada 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.


Kasus ini diungkapkan oleh aktivis perempuan dan anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.



(***)

Sumber detikcom



Share on Social Media