Batam, News, Kepri

Dampak Covid-19, Dishub Hentikan Sementara Pelayanan KIR

Egi | Kamis 26 Mar 2020 15:29 WIB | 1824

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Pengumuman dihentikannya pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR dihentikan sementara terhitung mulai dari 24 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi mengatakan ini dilaksanakan menanggapi surat edaran Walikota Batam Nomor 181 Tahun 2020 terkait pencegahan virus corona.


"Sesuai edaran Walikota untuk mengurangi aktifitas di luar rumah, maka segala pelayanan pengujian di Dishub kita hentikan sementara," kata Rustam Efendi, pada Kamis (26/3/2020).


Untuk kendaraan yang mati KIR dan ingin memperpanjang KIR kendaraannya bisa dilakukan pada 1 April 2020 atau sesudah kebijakan ini diberlakukan.


"Dapat dispensasi hingga atau sampai dengan 31 Maret. Setelah itu wajib diurus lagi," ungkapnya.


Ditambahnya, untuk sementara hanya pelayanan KIR yang tutup. Sementara itu untuk wastib patroli dan petugas parkir masih bekerja sesuai dengan shift yang dibagikan (egi)




Share on Social Media