Batam, News, Kepri

Kabid Humas Polda Kepri: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

Egi | Sabtu 28 Mar 2020 21:08 WIB | 1357

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Meningkatnya jumlah penyebaran Covid -19 di Indonesia termasuk di Provinsi Kepri, untuk itu kembali dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran WHO, himbauan Pemerintah Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid- 19. 


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri telah melaksanakan Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Seligi 2020 dalam rangka mencegah, antisipasi, dan menanggulangi penyebaran Covid -19. operasi yang dimulai pada tanggal 19 Maret yang lalu ini akan berlangsung selama 30 hari kedepan.


"Kita telah melakukan upaya himbauan kepada masyarakat untuk tetap dirumah, dan upaya pencegahan dengan cara penyemprotan disinfektan ditempat-tempat pelayanan publik, tempat ibadah, sekolah dan sebagainya," kata Harry pada Sabtu (28/3/2020).


"Tim medis Polda Kepri juga selalu melakukan trace bersama dengan dinas kesehatan terhadap ODP maupun PDP, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat," sambungnya.


Selanjutnya, dikeluarkannya Maklumat Kapolri merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat terkait situasi yang berkembang serta mengamankan kebijakan pemerintah terkait dengan anjuran WHO tentang Physical Distancing.


"Bapak Kapolri telah menyampaikan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto," jelas Kabid Humas Polda Kepri.


"Upaya terakhir yang dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah dalam bidang penegakan hukum, ancaman hukum pidana atau denda bagi orang yang melanggar ketentuan menurut undang-undang nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 212, pasal 214, Pasal 216 ayat (1) serta pasal 218," tutupnya (egi)




Share on Social Media