Batam
Enam Anak Didik LPKA Akan Jalani Asimilasi di Rumah
Juliadi |
Rabu 01 Apr 2020 15:54 WIB
|
3721
Istimewah
MATAKEPRI.COM BATAM -- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam menyerahkan enam orang Anak didik Pemasyarakatan LPKA untuk menjalani asimilasi dirumah.
Hal tersebut disampaikan olek Kepala LPKA Klas II Batam Novriadi. B., Bc.Ip., SH., MM, melalui rilis tertulis, Rabu (1/4/2020).
Kegiatan tersebut menyusul Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan Integrasi Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Novriadi mengatakan, bahwa setelah kegiatan Teleconference bersama dengan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pas, Selasa (31/3/2020) kemarin, Tim Pembinaan dan Registrasi langsung bergerak mengumpulkan berkas dan mencetak SK asimilasi bagi enam orang anak didik Pemasyarakatan.
Proses pengusulan asimilasi berdasar pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, penyerahan dilakukan langsung oleh Kasi Registrasi Kibar Sebayang dengan didampingi Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas Makmur kepada pihak Bapas Heri Fadrianto yang nantinya akan diserahkan kepada orang tua/wali Andik Pas.
Dalam hal ini juga dilakukan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA).
Novriadi juga menjelaskan, bahwa Andik Pas dalam menjalani asimilasi di rumah nantinya harus tetap melakukan apa yang sudah diterapkan di LPKA seperti Shalat Berjamaah, Belajar, dan Tadarus Al-Quran.
Novriadi mengatakan, peranan orang tua sangat penting agar anak tidak keluar dari rumah dan terus berprilaku baik dalam masa Asimilasi ini.
Novriadi menambahkan, berdasarkan teleconference bersama Plt. Dirjenpas dan para direktur. ada beberapa hal yang disampaikan oleh Plt Dirjenpas dan Sesditjen yakni :
1. Menkumham, Rabu (1/4/2020) pukul 15.00 WIB akan melaksanakan Teleconference bersama Ka Kanwil, Ka Divpas dan Ka UPT Seluruh Indonesia.
2. Kepada Ka Kanwil, Ka Divpas, dan Ka UPT untuk mempersiapkan laporan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dari tanggal 31 Maret 2020 -7 April 2020.
3. Plt. Dirjenpas telah membuat Surat Edaran tentang tentang integrasi dan asimilasi.
4. Mengenai Bilik Steril yang sudah ada, agar tetap dilaksanakan namun cairan disinfektan diganti dengan cairan antiseptik yang tidak membahayakan manusia.
5. Penundaan penerimaan Tahanan (P21) yang dititipkan di kepolisian harus dicatat pada buku register A2 pada lapas dan rutan dengan Bama tetap tanggung jawab UPT yang telah ditetapkan menggunakan dipa UPT.
6. Pembebasan pengeluaran Napi melalui PB dan Asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 10 thn 2020 dan Kepmenkumham Nomoir M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 sudah bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan mulai saat ini sampai tanggal 7 April 2020 dengan mengirimkan laporannya ke kantor wilayah dan humas ditjenpas.
7. Pelaksanaan permen ini untuk tidak dimanfaatkan untuk kesempatan Pungli.
8. Mensosialisasikan dengan baik kepada WBP mengenai Permen Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 19 tahun 2020 untuk meminimalisir akses yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
9. Memasang banner tentang tidak dipungut biaya dan ditempatkan pada tempat strategis.
10. Untuk yang masih menjalani denda (bukan PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012) harus dilunasi denda terlebih dahulu atau menjalani subsidair di rumah WBP dengan pengawasan kejaksaan dan bapas.
11. Pelaksanaan permen ini diluar dari PP 99 tahun 2012.
12. Mulai malam ini ka upt sudah harus membuat sk asimilasi bagi WBP yang telah turun SK PB nya namun belum jatuh tempo.
13. Selamat bekerja dan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin karena waktu pengerjaannya hanya diberikan waktu 7 hari dari mulai saat ini sampai dengan 7 april 2020.
14. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (r/Adi)
Share on Social Media