Batam

Bright PLN Batam Lakukan Kebijakan Presiden Jokowi

Juliadi | Selasa 07 Apr 2020 15:25 WIB | 2685

Bright PLN


Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sehubungan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pembebasan biaya bagi konsumen 450 VA dan pemberian keringan 50% bagi pelanggan bersubdisi 900 VA itu.


PT Bright PLN Batam menggratiskan atau membebaskan pembayaran tagihan listrik golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (2 Ampere) selama tiga bulan.



Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary bright PLN Batam, Denny Hendri Wijaya, Selasa (7/4/2020).


Denny mengatakan, Bright PLN Batam selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stimulus tarif listrik pembebasan biaya bagi konsumen 450 VA dan pemberian keringan 50% bagi pelanggan bersubdisi 900 VA itu.


Denny menyampaikan, bahwa selama tiga bulan dimulai dari April 2020 hingga Juni 2020 tagihan listrik golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (2 Ampere) digratisan.



Lebih lanjut dikatakan Denny, untuk pelanggan 900 VA (4 Ampere) bright PLN Batam, pelanggan yang non subsidi. Sementara kebijakan pemerintah untuk stimulus tarif listrik yang diberikan keringanan biaya 50% adalah untuk pelanggan 900 VA bersubsidi.



Denny berharap, dengan pelaksanaan kebijakan stimulus tarif listrik ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan listrik 450 VA dalam suasana pandemi COVlD-19.



Dan menurut Denny, Bright PLN Batam terus berusaha semaksimal mungkin agar pasokan listrik terhadap pelanggan dapat terpasok dengan cukup dan andal.



Denny juga menghimbau kepada pelanggan  untuk melaksanakan arahan pemerintah, diantaranya melakukan physical distancing, menggunakan masker, stay at home, work from home dan menjaga pola hidup sehat.



Pelanggan juga dapat menghubungi Contact Centre (0778) 123 dan layanan media sosial resmi perusahaan yang melayani 24 jam. Apabila ada Keluhan. (r/Adi) 



Share on Social Media