Batam, News, Kepri

Amankan 1300 Dus Rokok Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Egi | Sabtu 11 Apr 2020 15:01 WIB | 1719

Polres/Ta dan Polsek


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan didampingi Kasubaghumas Polresta Barelang (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Patroli Sea Rider KP. Yudistira-8003 berhasil menggagalkan penyelundupan Rokok Ilegal pada Selasa 7 April 2020 sekira 20.00 WIB di perairan Batu Besar Kota Batam.


Kapolresta Barelang AKBP Purwadi WA melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan sebanyak 1300 dus rokok merek Luffman berhasil diamankan oleh KP Yudistira-8003.


Kasubaghumas Polresta Barelang Akp Betty Novia menjelaskan kronologi kejadian, pada 7 April 2020 KP Yudistira-8003 mendeteksi sebuah spead boad sedang melaksanakan loading barang dari 6 unit mobil box.


"Tim merasa curiga saat sebuah spead boad sedang loading barang ke 6 mobil box dipelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa," kata Betty pada Sabtu (11/4/2020) di Lobby Mapolresta Barelang. 


Dari haril pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa speed boat ASC berwarna hitam dengan 7 (tujuh) unit mesin Yamaha kapasitas 300PK akan melakukan pengangkutan rokok merk Luffman sebanyak 1300 dus.


"Rokok sebanyak 1300 dus tersebut merupakan milik saudara JA alias JU yang lahir di Pulau Bontong, Batam," tuturnya.


Lanjutnya, terhadap speed boat dan 6 (enam) mobil box dan 1300 dus rokok dibawa dan dikawal ke KP. Yudistira-8003 guna proses lebih lanjut. 


"Berdasarkan hasil pengecekan bahwa dalam kemasan rokok merk Luffman tidak di temukan atau dicantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 tentang kesehatan," ungkapnya.


Dari keterangan tersangka bahwa rokok tersebut masuk dari Singapura ke wilayah Batam melalui pelabuhan rakyat yang berada di jembatan 4 Kampung Colem Kecamatan Galang.


Selanjutnya rokok merk Luffman tersebut dibawa dengan menggunakan 6 unit mobil box dan dibawa kerumahnya yang berada di Wilayah Tiban.


"Tersangka memperoleh barang dari Mr. L yang berada di Singapura. Sementara untuk pembayaran rokok tersebut belum dilakukan, karena sesuai kesepakatan akan dibayar setelah rokok tersebut terjual," ungkapnya.


Barang tersebut akan dijual kepada saudara AN yang berada di Pulau Kijang Provinsi Riau. Tetapi sebelum sampai ketangan saudara AN, saudara JA alias JU telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun, (egi)




Share on Social Media