Batam, News, Kepri
Egi | Jumat 08 May 2020 16:14 WIB | 2017
Walikota Batam beserta Wakil Walikota Batam saksikan penandatangan nota kesepakatan penyerahan bantuan (egi)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 12,5 ton gula impor kepada Pemerintah Kota Batam untuk bantuan penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam dan sekitarnya.
Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merk Shakti Sugar dengan nilai Rp 162.500.000 telah disetujui untuk dihibahkan.
"Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor tersebut dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji (layak dikonsumsi)," ujar Susila Brata pada Jum'at (8/5/2020) siang di Dataran Engku Putri Batam Center.
Mengingat sampai saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, maka Kantor BC Batam berinisiatif untuk menghibahkan BMN berupa 12,5 ton gula impor tersebut kepada Pemko Batam untuk bantuan penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam.
Ditempat yang sama, Walikota Batam juga sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan keadaan terkini, warga Batam yang terjangkit Covid-19.
"Saat ini sebanyak 39 orang warga Batam yang positif Covid-19, padahal tiga minggu yang lalu, kita bertahan di 30 orang saja," ujar Walikota Batam.
Lanjutnya, yang sembuh sebanyak 22 orang, yang meninggal dunia 6 (enam) orang, dan sisanya diharapkan cepat sembuh.
"Artinya, menjelang Idul Fitri, kita berharap betul semuanya sudah selesai, Kota Batam kembali normal dan akan kita pulihkan ekonomi secepatnya," bebernya.
"Semoga gula yang diberikan oleh Bea dan Cukai Batam ini bisa disalurkan dengan cepat dan bisa berguna untuk masyarakat Kota Batam," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Patroli Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 12,5 Ton gula impor merk Shakti Sugar yang hendak dikirimkan ke Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Riau pada, Sabtu 11 April 2020.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut bermuatan gula impor merk Shakti Sugar sebanyak 12,5 ton yang dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg, dan barang tersebut juga tidak dilindungi dokumen kepabeanan.
"Kapal KM Kurnia Jaya berikut muatannya tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya," ujar Sumarna, (egi)