Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 103 Gram Sabu, Seorang Wiraswasta di Batam Ditangkap Polisi

Egi | Kamis 28 May 2020 12:58 WIB | 1941

Polda Kepri


Foto pelaku yang membawa sabu seberat 103 gram (ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pria berhasil diamankan Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa (26/5/2020) karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 103 gram yang dikemas di dalam 5 (lima) bungkus plastik bening.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi menjelaskan kronologi penangkapannya.


"Sekira pukul 22.45 WIB, Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang laki-laki berinisial RD (28) di jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam," ujar Kabid Humas Polda Kepri pada Kamis (28/5/2020).


Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.


"Tim melakukan interograsi kepada RD dan mengaku masih ada menyimpan narkotika tersebut di salah satu Hotel di wilayah Batu aji, Kota Batam," ujar Harry.


"Selanjutnya tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram," sambungnya.


Tersangka RD merupakan pekerja wiraswasta yang beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 


Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 20 tahun, 


Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, (egi)




Share on Social Media