Batam

Pengawasan Persidangan Virtual di PN Batam Masa Pandemi Covid-19

Juliadi | Jumat 12 Jun 2020 09:45 WIB | 3734

Covid-19


Suasana persidangan di PN Batam beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewah)


MATAKEPRI.COM  BATAM -- Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan Virtual di tengah Pandemi COVID-19 di 16 Pengadilan Negeri (PN) secara nasional antara tanggal 5 Juni 2020 – 10 Juni 2020.


Hal tersebut disampaikan oleh oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari., S.E., M.H, melalui rilis tertulis, Jumat (12/6/2020).


Menurutnya, PN Batam merupakan salah satu sampling yang dijadikan objek kajian mewakili PN lain yang ada di Kepri. Mendasari kajian ini Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.


Ia mengatakan, bahwa Ombudsman RI melaksanakan kajian cepat ini dengan metode pengambilan data dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi. Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 PN yakni PN Jakarta Pusat,  PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong, PN Bekasi, PN Tangerang, PN Serang, PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang dan PN Manokwari.


"Dalam focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan secara virtual dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual.


"Yakni kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antar pihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta," ungkapnya.


Ia menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung (MA) RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawah MA.


Secara umum Potensi Maladministrasi dapat terjadi berupa penundaan berlarut dan tidak kompeten secara lembaga dalam proses persidangan E-Litigation, ketika faktor sarana dan prasarana persidangan kurang memadai. Persoalan sanpras ini menyangkut keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference, baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan terutama Rutan/Lapas, Jaringan internet yang kurang stabil, sehingga proses persidangan menjadi terputusputus, Kualitas peralatan/audio zoom yang kurang baik dan Tidak tersedianya Genset ketika terjadi gangguan listrik.


Ia menambahkan, untuk masalah lain adalah. inimnya petugas di PN yang memiliki keahlian sistem teknologi informasi juga dapat mengakibatkan potensi maladmanistrasi berupa penundaan Berlarut pada jalannya proses persidangan dan tidak kompetennya PN dalam penyelenggaraan persidangan online.


"Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.
Kurang optimalnya koordinasi antar instansi/lembaga dapat dilihat pada keluhan delegasi perkara antar pengadilan negeri yang lamban dan kurangnya persiapan dari pihak lain di luar Pengadilan," jelasnya.


Menurutnya, hal tersebut juga dapat berpotensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak kompeten secara kelembagaan. Potensi Maladministrasi berupa penundaan berlarut dan tidak kompeten secara kelembagaan pada proses persidangan E-Litigation juga dapat terjadi diakibatkan adanya ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.


Dikatakannya, hal tersebut dapat dilihat adanya keluhan terbatasnya waktu persidangan oleh beberapa PN dan keluhan penasihat hukum yang harus menunggu dimulainya persidangan dengan waktu tunggu yang tidak pasti.


Berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19, ia menuturkan, didapatkan hasil bahwa hampir semua Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan oleh pihak PN Batam. untuk fasilitas tempat cuci tangan dan hand sanitizer masih belum tersedia di ruang tunggu  persidang perdata.


Untuk pembatasan jumlah orang berkunjung sudah dilaksanakan dengan meniadakan parkir kendaraan roda empat di halaman Pengadilan Negeri Batam, menetapkan Kawasan Pengadilan Negeri Batam dengan wajib masker serta memberikan tanda pembatasan duduk orang di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Selain itu pelaksanaan persidangan virtual pidana sudah dilaksanakan dari tempat masing lembaga yang berkaitan dengan persidangan. Walau persidangan masih terkendala dari pihak terkait yang saat ini terdakwa menghadiri persidangan dari Rutan/ Lapas bahkan dari Polres dan Polsek yang memiliki sarana dan prasarana yang minim.


Dalam kajian cepat ini ditemukan bahwa Pengadilan Batam telah melaksanakan persidangan virtual berjalan dengan optimal dengan menyediakan tiga ruang sidang dengan sarana dan prasarana lengkap berbasis tele conference dengan kecepatan jaringan internet yang mumpuni untuk menjadi tuan rumah/ host untuk pelaksanaan persidangan virtual.


Ia menjelaskan, bahwa Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung agar menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Persidangan Secara Online/E-litigation Perkara Pidana, guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan dimaksud.


Selain itu, diperlukan penyusunan regulasi tentang standarisasi sarana dan prasarana persidangan secara virtual pada Pengadilan Negeri, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan virtual. Sangat disarankan melakukan penambahan tenaga IT pada tiap PN.


"Ombudsman RI juga menyarankan agar Ketua MA membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan virtual/E-Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri," tuturnya.


Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam). (Ril/Adi) 



Share on Social Media