Lingga
| Minggu 21 Jun 2020 08:46 WIB | 2584
MATAKEPRI.COM, Lingga - Menyambut HUT Bhayangkara ke-74 Polres Lingga akan memberikan layanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Kepolisian Resort (Polres) Lingga melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) yang akan memberikan layanan perpanjang dan pembuatan SIM gratis tanpa dipungut biaya diberikan langsung kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberikan.
Adapun syarat untuk masyarakat yang mendapatkan layanan gratis ini yakni yang berulang tahun atau memiliki tanggal kelahiran pada 1 Juli. Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang S.I.K M.S.I melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Lingga, AKP Emsas mengatakan untuk pelayanan 1 Juli akan kita laksanakan namun kita umumkan 14 hari sebelum 1 Juli supaya ada persiapan masyarakat dengan syarat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pelayanan SIM gratis ini dikhususkan bagi warga yang tanggal kelahirannya 1 Juli.
"Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, Lulus Ujian Teori dan Praktik, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat, dan yang lulus akan mendapatkan SIM gratis ," ujar Emsas kepada Mata Kepri Com, Minggu (21/6/2020).
Meski demikian Emsas menambahkan, program ini akan tetap mengacu pada protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19. Seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan menggunakan sabun ataupun hand sanitizer.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan, agar pada pelaksanaan program ini nantinya aman dan sesuai prosedur," pungkasnya.(NAZILI)