Batam, News, Pendidikan

PPDB 2020, Ombudsman RI Perwakilan Kepri Terima Enam Laporan Masyarakat

Juliadi | Selasa 07 Jul 2020 20:50 WIB | 3686

Pendidikan
Siswa/Mahasiswa


Penerimaan PPDB 2020 (Foto: Ilustrasi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Pengawasan dan Monitoring terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari., S.E., MH melalui rilis tertulis, Selasa (7/7/2020).


Dikatakan Lagat, hingga tanggal 4 Juli 2020 Ombudsman RI Perwakilan Kepri menerima enam laporan masyarakat dan dua konsultasi dari orangtua peserta didik.


Adapun laporan terdiri atas tiga laporan peserta didik melalui jalur prestasi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Batam, satu Laporan terkait permasalahan domisili di SMAN 8 Batam, dua laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA dan SMP yang mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama.


Adapun dua Konsultasi orangtua terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa yang masuk namun ditolak dikarenakan radius sekolah pilihan pertama masih dirasa dekat, namun kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah.


Untuk jalur prestasi dinilai dalam penetapan prestasi non akademik yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Kepri yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi sampai dengan Nasional dan Internasional.


"Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 dimana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang," jelas Lagat.


Penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain.


Penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada.


Beberapa temuan pasca PPDB sebelumnya bahwa ketersediaan ruang kelas yang mengalih fingsikan laboratorium fisika dan biologi menjadi ruang kelas, tenaga guru yang terbatas dan penerapan dua shift jam sekolah (pagi dan siang).


Dengan sistem Zonasi yang diterapkan ini dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam.


Terkait pembiayaaan yang cukup mahal Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana Bantuan Operasional Daerah Sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.


“Kami mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Provinsi Kepulauan Riau untuk berkomitmenn melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD, SMP dan SMA," ujar Lagat.


"Dan tetap menerima siswa sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak ada penambahan rombongan belajar pasca seleksi dan pengumuman PPDB 2020,” tutup Lagat. (Ril/Adi) 



Share on Social Media