Lifestyle, Nasional , News
Riki | Sabtu 07 Mar 2026 14:24 WIB | 1194
Ilustrasi anak-anak bermain sosial media. (Foto: istock)
Matakepri.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah media sosial dan platform digital.
Platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (6/3).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Ia menyebut anak-anak saat ini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.
Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. (Red)
Redaktur: ZB