Lingga

PT. IKJ Marok Kecil sudah miliki izin dari DPMPTSP

| Minggu 11 Oct 2020 09:25 WIB | 1539




MATAKEPRI.COM, Lingga - PT. Indoprima Karisma Jaya yang beroperasi diwilayah Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil mengatakan pihaknya sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi mineral bukan logam komoditas pasir kuarsa atau silika, dari Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Kepulauan Riau.


"Semua izin sudah kami penuhi, sehingga kami berani beroperasi kalau tidak memiliki izin tentu kami tidak berani beroperasi," ujar Paku Dewa salah satu majament dari perusahaan tersebut, membantah beberapa pemberitaan tentang izin perusahaannya, Minggu (10/10/2020).


Menurut Paku Dewa lokasi tersebut sudah dilakukan penambangan kurang lebih empat tahun lamanya. Dan sudah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat setempat, apalagi saat masa pandemi COVID-19 yang melumpuhkan beberapa sektor ekonomi diwilayah tersebut.


Dalam kondisi pandemi tersebut, pihak perusahaan bergerak cepat dari awal terjadinya pandemi memberikan bantuan sembako kepada masyarakat, kemudian vitamin C dan masker secara gratis dan beberapa kali meyumbangan APD (Alat pelindung diri) untuk kebutuhan pemerintah setempat.


"Kehadiran kami tentunya selain membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat, kita juga cepat tanggap saat terjadi pandemi diawal, beberapa bantuan sudah kita salurkan," ujarnya.


Sementara itu DPMPTSP Provinsi Kepri menerbitkan izin usaha produksi pertambangan tersebut dengan nomor surat 401/1Ga.6/DPMPTSP/VII/2020, yang diterbitkan untuk PT. Indoprima Karisma Jaya.(NAZILI)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait