Batam

APK Paslon Ramah di Rusak OTK di Kawasan Executive Batam Center

Juliadi | Kamis 29 Oct 2020 15:30 WIB | 2398

Pilkada/Pemilu
Bawaslu
KPU


Baliho Rudi-Amsakar yang dirusak OTK. (Foto : Adi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bulan Desember 2020 mendatang mulai memanas, hal tersebut terbukti, aksi perusakan baliho pasangan calon (Paslon) Wali Kota  Nomor Urut 2 Batam Muhammad Rudi - Amsakar Achmad (Ramah) terjadi disejumlah titik.


Dimana baliho pasangan Rudi - Amsakar yang dibuat Relawan/pendukungnya yang terpasang di simpang helm dekat kawasan exsecutif Batam Center kota Batam, dirusak Orang Tidak dikenal (OTK) hanya tinggal tiangnya saja/baliho dirobek.


Rusaknya tersebut diketahui oleh Baginda RB, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 07.30 WIB kemarin. 


“Ada teman yang info ke saya, setelah dicek benar baliho yang terpasang dirusak orang,” ungkapnya.


Lanjut dikatakan Baginda, baliho tersebut baru dipasang. 


Baginda mengaku, tidak tahu siapa yang merusak. 


"Namun yang jelas terkait kasus ini akan kami tindak lanjutin dan akan kami beritahukan ke Panwaslu, sungguh sangat saya sesalkan, peristiwa seperti ini masih terjadi saat ini,” ucapnya.


Pihaknya berharap hal ini tidak terulang lagi, serta mengajak semua warga Batam untuk semakin dewasa dalam berpolitik. Cara-cara seperti perusakan baliho bukan jamannya lagi dan semestinya hak politik setiap orang dihormati. 


“Saya sepenuhnya serahkan kasus ini ke pihak yang berwenang,” katanya.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Herrigen Agusti


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Herrigen Agusti, saat dihubungi mengatakan, terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) bukan wewenang KPU, akan tetapi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 


"Untuk titik Lokasi Peletakan APK itu memang ada di Kita," ucapnya, Kamis (29/10/2020). 


"Kalau ada perusakan itu ke Bawaslu," ujarnya. 


Ia menambahkan, bahwa untuk penetapan APK sudah dikeluarkan SK dan telah diserahkan ke Paslon masing-masing. 


Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza Irwansyah 


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza Irwansyah mengatakan, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan pelanggaran dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. 


"Untuk saksi perusakan APK peserta Pilkada tertuang dalam pasal 187 ayat (33) UU Nomor 1 tahun 2015, pidananya paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp. 100 Ribu, paling banyak Rp. 1 Juta," jelas Reza. 


Lanjut dikatakan Reza,  bisa juga mengambil larangan dari pasal 69 Ayat (1) huruf g UU Pilkada tentang tidak boleh merusak APK atau menghilangkan APK peserta Pilkada. (Adi) 



Share on Social Media