Batam

Tidak Puas dengan Jawaban PPID, Peduli Kota Batam Ajukan Permohonan Sengketa ke KI KEPRI

Maman | Senin 02 Nov 2020 19:11 WIB | 1733

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
BUMN/BUMD/BUMDES
BP Batam
Aset Daerah
KPK
Korupsi
Omnibus Law


Ormas LSM - Aliansi Peduli Kota Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - ORMAS LSM - Aliansi Peduli Kota Batam telah mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi (KI) KEPRI terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) BP Batam.

Ismail ketua LSM menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena merasa tidak puas atas jawaban PPID BP Batam yang menolak permohonan hard copy / soft dokumen lelang pada paket Pekerjaan Pembangunan Taxy Way dan Apron 04 Bandara Hang Nadim yang bersumber dari dana BLU Tahun 2020.

"Kami merasa tidak puas atas jawaban mereka. PPID BP Batam menolak dengan menyebutkan bahwa dokumen yang saya minta merupakan informasi yang "Dikecualikan sehingga tidak bisa diberikan kepada pemohon.", ucap Ismail kepada Matakepri, Jumat (30/10/20).

"Permohonan sengketa ke Komisi Informasi sudah kami ajukan melalui email dan melalui surat juga sudah kami kirimkan,"ucapnya kembali.

Ini harus kami lakukan, lanjut Ismail, agar sosial kontrol yang merupakan salah satu fungsi Peduli Bangsa benar-benar kami jalankan. Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat diduga ada yang tidak sesuai dalam proses penetapan pemenang lelang. Oleh sebab itu lah maka kami ajukan permohonan ke PPID BP Batam guna mencari kebenarannya.

Kemudian Ismail juga menyampaikan harapannya agar Komisi Informasi KEPRI bisa dapat menyelesaikan permasalahan tentang permohonan yang di tolak tersebut.

"Kita ada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, dan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana. Mudah-mudahan dengan pengajuan permohonan sengketa ini masalah permohonan ke PPID BP Batam dapat terselesaikan,"ujar Ismail.

"Dan ini semua nantinya menjadi baik untuk kita semua, baik itu BP Batam, peserta lelang dan juga masyarakat Kota Batam karena adanya transparansi terhadap penggunaan anggaran mulai dari perencanaan, proses lelang sampai pengerjaan proyek tersebut,"pungkas Ismail.(ma2n)



Share on Social Media