Karimun

Polres Karimun, Pembakar Lahan Tertangkap Tangan

Juliadi | Minggu 28 Feb 2021 18:26 WIB | 1924

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Karhutla


Pelaku pembakaran hutan di Karimun diamankan Polres Karimun


MATAKEPRI.COM KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun tidak henti-hentinya mensosialisaikan kepada warga, namun masih saja terjadi aksi bakar lahan dan tertangkap tangan oleh Tim Satgas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polres karimun dan harus berurusan dengan hukum, Minggu (28/02/2021).


Sebelumnya Petugas Satgas Karhutla Polres Karimun Polda Kepri menerima informasi terjadi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Guntung Punak Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun Prov. Kepri yang terjadi pada hari, Sabtu (27/02/2021) saat dipergoki, petugas menemukan seorang warga berinisial I (39) sebagai Pelaku Pembakaran Terkait Kebakaran lahan tersebut.


"Kami mendapat laporan jika ada warga sengaja membakar lahan. Saat kami tiba ternyata benar, pelaku I (39 Tahun) ditemukan petugas tertangkap tangan," ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,S.I.K. 


Menurut Kapolres, akibat ulah pelaku luas kebakaran lahan menimbulkan kerusakan seluas 3 Hektar dan motif pelaku melakukan bakar lahan masih pihak Polres dalam. 


"Barang bukti sudah kita amankan 2 unit cangkul, 1 bilah parang dan 1 buah pemantik, kini pelaku dalam proses penyidikan oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Karimun,” kata Kapolres. 


Lanjut dikatakannya, pelaku disangkakan Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana). 


“Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun sama denda Rp 10 miliar," tutup Kapolres. (hms Polres Karimun) 



Share on Social Media