Batam

Dampak Persengkongkolan AMP, Ada Pemborosan Keuangan Negara Ratusan Milyar

Juliadi | Minggu 28 Mar 2021 15:44 WIB | 1980




MATAKEPRI.COM, BATAM – Dugaan persekongkolan tender yang dilakukan oleh Supliyer Aspal Mixing Plant (AMP) dan kroni-kroninya dibawah tanggung jawab dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) kota Batam sudah berlangsung cukup lama,hingga mengakibatkan pemborosan keuangan Negara hingga ratusan Milyar.


Adapun ketiga supplier yang ada di Kota Batam yang mengeluarkan surat perjanjian sewa alat AMP itu adalah PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT Kurnia Djaja Alam dan PT Maju Bersama Jaya.


Dikatakan Sendetor Sibagarian, dengan adanya dugaan persengkongkolan dan permainan yang dilakukan AMP serta kroninya untuk mengunci surat dukungan perjanjian sewa agar yang lain tidak bisa mengikuti tender yang dilelangkan di LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik ) di Kota Batam.


“AMP sudah melakukan pendataan atau list kepada kroni kroninya serta mengunci dukungan surat kepada kontraktor lain,”katanya Sendetor, Jumat (26/3/2021).


Menurutnya, mereka sudah mengatur dan mengkondisikan serta menyiasati dengan cara membuat pendamping ,lelang yang mana yang mau di tawar, agar terkesan penawaran tersebut ada yang ikut tender,seakan akan tender tersebut murni.


Kemudian AMP dan kroni kroninya juga mengatur penawaran harga hingga 98%,97% dan 96% secara system matis dalam paket lelang tersebut.


Sudah pasti AMP dan kroninya memenangkan tender,
karena perusahaan yang lain tidak bisa mengikuti tender, otomatis secara administrasi sudah gugur,karena tidak adanya dukungan surat perjanjian sewa alat yang disyaratkan dalam dokumen lelang.


Ia mengatakan, adanya permainan atau konkalikong AMP dan kroninya  ini sangat terorganisir dan terstruktur dalam cara melakukan persekongkolan dengan cara  membuat daftar list perusahaan.


"Apabila kita harus masuk kelingkaran kroninya AMP, agar bisa mengikuti dan mendapatkan Surat dukungan tersebut. kita di buat perjanjian dan komitmen untuk menyetor 2%-5% kepada kroninya AMP," ujarnya.


"Hal ini membuat kita selaku kontraktror yang merasa dirugikan,sangat gerah dengan prilaku dan cara cara yang dilakukan AMP dan Kroninya, kita menghimbau kepada penegak hukum yang ada di Indonesia ini Seperti Kejagung, Kejati, Tipikor, terlebih Kejaksaan Negeri Batam agar dapat menindak tegas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku  persekongkolan proyek pengaspalan dan drainase, yang dilakukan AMP serta kroninya," tambahnya.


Marison Silaban selaku Direktur CV. Mitra Serasi Jaya,berharap agar  pertama,lelang yang terindikasi persengkongkolan tersebut yang pada saat ini berjalan dan sudah tayang dibatalkan atau dilakukan lelang ulang,yang kedua untuk tahapan lelang berikutnya jangan ada lagi persengkongkolan dengan pihak AMP.


"Dengan adanya kejanggalan itu, pihak kontraktor yang merasa dirugikan telah menyerahkan bukti bukti persekongkolan AMP beserta kroninya ke Kejaksaan negeri Batam,” ujar lamhot.


Sementara dalam hal  persaingan usaha yang tidak sehat ini di atur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, Bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender.


"Untuk itu kita menghimbau ke penegak hukum yang ada di Indonesia agar kita menjaga dan mengamankan uang negara agar tidak terjadi lagi pemborosan dan kerugian uang Negara yang kita cintai ini," tegas Lamhot, Direktur PT Abigail Jaya Mandiri


Menurutnya, DBMSDA Kota Batam sudah mengetahui ada Persengkokolan setiap tahun yang merugikan negara ratusan milyar, akan tetapi tetap mereka membiarkan.


Yumasnur  kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( BMSDA )Kota Batam dan instansi terkait saat di konfirmasi awak media terkait  adanya dugaan persengkongkolan ini,hingga berita naik belum ada jawaban. (Adi) 



Share on Social Media