News, Hukum & Kriminal
Maman | Senin 12 Apr 2021 21:08 WIB | 3362
Kantor Imigrasi Banggai
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Tembang Putra Prabu (TPP) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Imigrasi melaporkan ke pihak Kepolisan atas penganiayaan yang di lakukan oleh Wijaya Adibrata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai.
Wijaya Adibrata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai
Dikutip dari salah satu media online, Sabtu (12/04), bahwa Tembang Putra Prabu sebagai saksi korban, melaporkan sendiri tindakan penganiayaan terhadap dirinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu malam (7/3/2021) yang diterima oleh Kepala Siaga 3 SPKT Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sri Miharti, SH.
Dalam laporannya disebutkan bahwa terlapor Kepala Kanim Banggai diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap pelapor Tembang Putra Prabu dan diduga melanggar pasal 352 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Dalam laporan pelapor kepada SPKT Polda Metro Jaya, ada beberapa saksi yang dicantumkan, yaitu M. Rizki Alfianto, Rezki Mandala (pegawai Imigrasi TPI Bandara Soeta), Robinson (petugas keamanan tempat kejadian perkara), Alberto Vincensio Gianny Lake, dan Nanang Saiful Isra Rusli (pegawai Kantor Imigrasi TPI Bandara Soeta).
Akibat adanya pemukulan dan penganiayaan tersebut, dilaporkan, pelapor yang juga saksi korban, Tembang Putra Prabu mengalami luka-luka memar di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya di bagian kepala bagian atas, pipi sebelah kiri, dan dada.
Seorang saksi mengatakan bahwa terjadinya aksi dugaan penganiayaan tersebut disebabkan oleh adanya persoalan pribadi di antara pelapor dan terlapor Kanim Banggai WA. Saksi korban, Tembang Putra Prabu, kata seorang saksi, pernah ditelepon terlapor (Kepala Kantor Imigrasi Banggai) agar jangan macam-macam terhadap terlapor, karena terlapor mengancam akan melakukan mutasi terhadap pelapor (saksi korban) ke tempat pekerjaan yang jauh.(***)
Sumber : WartaPembaruan.co.id