Karimun

Jakasa Penuntut Umum Terima Berkas Limpahan Judi Cap Jie Kie

| Selasa 04 May 2021 12:59 WIB | 1080



Tersangka TA (tengah) terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Foto:doc)


MATAKEPRI.COM KARIMUN - Selasa (04/05/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimun menerima pelimpahan berkas terkait judi Cap Jie Kie pada hari Senin 15 Maret 2021 lalu dari Satreskrim Polres Karimun.


Tersangka dengan inisial TA (45) berhasil digrebek Tim Bison Sateskrim Karimun disalah satu toko yang berada di pasar malam jalan pelabuhan RT 03 RW 01. Pada penggrebekan tersebut Tim Bison berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp 1.430.000, satu Nota yang digunakan sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang serta 1 Pulpen Warna Hitam Merk Yamano.


Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi mengkonfirmasi kepada awak media bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas, tersangka, berserta barang bukti kepada JPU Karimun.


"Kamis pagi, tanggal 29 April berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun, karena sudah lengkap atau P21,” ungkap Arsyad Riandi.


Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Dicki Saputra saat diwawancari awak media di kantornya, Kamis (29/04/2021). Dicki mengatakan ada menerima pelimpahan berkas perkara pejudian dari Polres karimun.


“Tersangka TA (45) sudah kita tahan berserta barang bukti 1 buah pena, satu buku nota yang berisi rekapan dan beserta uang sebanyak satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah,” ungkap Dicki.


Atas perbuatannya tersangka nantinya akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.(*)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait