Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Bank CIMB Niaga Jual Agunan Rumah Sepihak, Kurnia Fansury Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan

Egi | Rabu 11 Aug 2021 12:23 WIB | 960

Kejari Batam/Kejati/PN


Persidangan kasus jual agunan rumah sepihak oleh Bank CIMB Niaga (foto;ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kurnia Fansury berikan kesaksian dalam kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga yang telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam secara virtual, Rabu (11/8/2021).


Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai David P. Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu.


Dalam kesaksiannya, Kurnia Fansury menjelaskan, permasalahan ini bermula pada (11/9/2020), secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang dikirimkan ke rumahnya di Dabo Singkep, Lingga.


Dalam surat tersebut, tertulis bahwa dirinya harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran (18/9/2020). 


"Benar, bahwa saya menunggak sekitar 2 (dua) tahun, tetapi hal itu karena auto debet saya error. Saya tidak permasalahkan itu dan saya saat itu mau membayarkan semua biaya yang kurang ditambah denda sebesar Rp 91 juta. Namun, saat itu Guntur (pihak Bank CIMB Niaga) yang menghubungi saya menyarankan agar mengajukan permohonan keringanan ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," kata Kurnia pada Selasa (10/8/2021) dalam persidangan.


Lanjutnya, setelah mengajukan permohonan keringanan seperti yang disarankan Guntur, dirinya dikagetkan dengan terbitnya surat penolakan permohonan keringanan pembayaran oleh Bank CIMB Niaga pada (20/9/2020). Penolakan tersebut tertuang dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.


Kurnia juga menjelaskan, saat itu secara sepihak Bank CIMB Niaga juga telah mengalihkan rumahnya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). 


Mendapati informasi yang janggal tersebut dirinya bersama kuasa hukumnya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu.


Tidak berhenti disitu, pihaknya juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada (15/12/2020) dan (31/12/2020) kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020. 


"Tetapi malah tiba-tiba saya kembali dapati surat dari CIMB Niaga bahwa telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank CIMB Niaga terhadap saya," ungkapnya.


Di waktu yang bersamaan, hakim David P Sitorus juga menanyakan kepada Kurnia apakah mengenali dan memberikan kuasa kepada terdakwa Risma Lesya dan terdakwa Wilis Roro Ranasti? Hal itu langsung ditegaskan Kurnia bahwa dia tidak pernah sekalipun menandatangani surat kuasa serta tidak mengenali kedua terdakwa.


"Saya tidak kenal Risma dan juga tidak pernah memberikan tandatangan kepada Risma. Wilis juga tidak pernah saya berikan tandatangan saya ataupun surat kuasa," tegasnya.


Sidang kembali dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang menjerat terdakwa Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.


Selain ketiga terdakwa, pihak Kepolisian Polsek Batam Kota juga telah mengamankan Wahyudi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.


Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Hingga saat ini, Polsek Batam Kota masih terus melakukan pengembangan atas adanya dugaan keterkaitan pelaku lainnya, (r/egi)




Share on Social Media