Batam, News, Kepri

EF Seorang Pengusaha Ternama di Batam Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Egi | Rabu 11 Aug 2021 15:54 WIB | 1590



Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- EF salah satu pengusaha ternama di Kota Batam ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan dari hasil gelar yang melibatkan semua elemen.


Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi mengatakan, meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Mabes Polri untuk mengawal kasus dirinya sebagai pelapor tersangka berinisial EF, salah satu pengusaha di Kota Batam. 


"Ini kan statusnya sudah tersangka dan penetapan status tersangka itu dari hasil gelar yang melibatkan semua elemen, baik Bidkum, Propam dan lain-lain yang ada di Polda Sumatera Utara, sehingga menurut hukum penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu adanya dua alat bukti hukum, juga diperkuat oleh ahli-ahli yang ada disana yang menerangkan kasus ini adanya unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2, yaitu penggunaan keadaan palsu terhadap hasil RUPS PT SPL," kata Suhadi melalui telepon selulernya, padaRabu (11/8/2021) siang.


Lanjutnya, sangat tidak tepat jika terdapat beberapa orang yang berbicara soal uang, karena dalam kasus ini kliennya melaporkan atas dasar keadaan palsu. 


"Yaitu dokumen RUPS diam-diam ditandatangani kemudian digunakan, seolah-olah RUPS itu sudah terjadi, padahal belum," ungkapnya. 


Selain itu tesangka EF, menurut Suhadi sangat tidak kooperatif selain pernah menghalang-halangi penyidikan waktu terjadi penggeledahan di Kota Batam, dengan melibatkan oknum sehingga penggeledahan tidak dapat dilakukan, padalah menurut hukum tindakan menghalang-halangi adalah suatu perbuatan melawan hukum.


"Kami mohon kepada penyidik Polda Sumut agar tesangka segera ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan tegaknya hukum," bebernya. 


Suhadi juga mengatakan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 November 2014 yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. 


"Bukti itu dia (EF) gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury," pungkasnya. 


Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. Akan tetapi, jika terjadi intervensi maka pihaknya akan membawa perkara ini ke instansi terkait. Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sebelumnya diberitakan, keduanya berawal dari saat mendirikan PT SPL yang berada di Batam. Dimana Pak Alex bertindak sebagai Direktur PT. SPL dan EF sebagai Komisaris PT SPL. Keduanya adalah kakak beradik. Pak Alex adalah kakaknya dan Exsan adalah adiknya.


"Dalam kerjasama membangun perusahaan, Exsan dipercaya mengelola keuangan di PT SPL selain sebagai Komisaris dan Pak Alex sebagai direktur yang menjalankan perusahaan," bebernya.


Namun ternyata EF sebagai yang mengelola keuangan tidak jujur karena tidak pernah ada laporan kepada Direktur. Sehingga pada (14/11/2014) Pak Alex sebagai direktur mengajak untuk RUPS, tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan EF yang tidak mau berbagi. 


"Anehnya hasil RUPS yang belum sempurna telah digunakan oleh EF seolah-olah telah ada RUPS dan tidak benar tersebut digunakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan," tuturnya.


Akibat penggunaan hasil RUPS berupa neraca keuangan dan rugi laba yang belum di tandatangani oleh EF, diam-diam dia tandatangani dan itu digunakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Medan.


"Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Medan dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan kemudian perkara bergulir ke penyidikan," ungkapnya.


"Lagi-lagi EF tidak kooperatif. Barang bukti ditanganinya yang sudah di tandatangani tidak pernah mau diserahkan, dan akhirnya Polda Medan akan menggeledah kediaman Exsan guna mengambil dokumen tersebut," pungkasnya.


Suhadi juga berharap agar penyidikan kasus ini dapat terus berlanjut dan pihak Kepolisian dari Polda Sumut dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukam intervensi di dalam penyidikan kasus ini, (egi)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait