Batam, News, Kepri
Perizinan Lengkap, Panbil Group Bangun Kawasan Industri dan Hunian Diatas Lahan 50 Hektare
Egi |
Kamis 28 Oct 2021 17:17 WIB
|
1423
Lingkungan Hidup
Kawasan Industri
Pengusaha
Sketsa hunian di kawasan Panbil Group (foto:istimewa)
MATAKEPRI.COM BATAM -- Panbil Group, sebagai salah satu kelompok usaha yang tumbuh dan berkembang di Batam, memiliki tanggung jawab penting untuk senantiasa mendukung maju dan berkembangnya perekonomian di Batam, sebagaimana yang secara berkesinambungan dilakukan oleh Panbil Group selama lebih dari 30 tahun menjalankan kegiatan usaha di Batam.
Direktur Lingkungan Panbil Teddy Tambunan mengatakan, sebagai bagian dari kontribusi Panbil Group dalam mendukung kebijakan dan upaya pemulihan ekonomi regional di masa pandemi, Panbil Group melalui unit usaha pengembang dan pengelola kawasan melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri dan hunian di atas lahan seluas kurang lebih 50 ha².
"Pengembangan kawasan industri ini sebagai jawaban atas kebutuhan investor yang memerlukan lahan untuk merintis maupun mengembangkan usaha di Batam. Begitu juga dengan kawasan hunian, dimana pembangunan
unit-unit baru diharapkan dapat memenuhi permintaan customer potensial," ujar Teddy pada Kamis (28/10/2021) siang.
Pengembangan ini telah direncanakan secara matang, dimana permohonan perluasan lahan tersebut diajukan di tahun 2015 kepada BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam tahun 2018, dengan pelaksanaan pengembangan diinisiasi di awal 2021, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung.
Dengan adanya pemberitaan-pemberitaan negatif dan tendensius terkait dengan izin dan legalitas kegiatan pematangan lahan, kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan lahan yang dilakukan telah
dilengkapi dengan izin yang diperlukan, termasuk perizinan terkait status legalitas lahan, lingkungan hidup, dan kegiatan pematangan lahan.
Bahkan, rencana pengembangan Kawasan Panbil dapat dipastikan telah selaras
dengan Rencana Tata Ruang Pemerintah Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini.
Kekhawatiran dalam bentuk statement negatif dari beberapa pihak bahwa pembangunan ini akan merusak ekosistem lingkungan juga tidak beralasan, mengingat pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan oleh BP Batam.
Dapat dipastikan bahwa PL yang diterbitkan oleh BP Batam bukan berstatus kawasan hutan.
Begitu juga dengan tudingan tidak berdasar mengenai kegiatan pengembangan yang dianggap mempengaruhi ketersediaan air baku.
Dapat disampaikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Panbil Group telah dilengkapi dengan kajian teknis dan lingkungan hidup (AMDAL, RKL-RPL) yang telah dipaparkan dan dibahas dengan seksama dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang. Termasuk pelaksanaannya yang
mendapatkan pembinaan dan pengawasan melekat dari instansi terkait, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Panbil Group yang
berdampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipastikan instansi-instansi tersebut akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya," bebernya.
Selain itu, Panbil Group secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan
terhadap kaidah-kaidah pelestarian hutan dan lingkungan hidup, terutama dengan adanya salah satu unit usaha Panbil Group yang diberikan tanggung jawab dan kepercayaan oleh KLHK dalam mengelola dan mengembangkan Taman Wisata Alam Muka Kuning sebagai kawasan konservasi alam.
Dalam menjalankan kegiatannya, unit-unit usaha di bawah naungan Panbil Group memastikan pelaksanaan yang berwawasan lingkungan, dengan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
"Atas komitmen tersebut, Panbil Group diberikan kepercayaan sebagai perusahaan yang secara konsisten setiap tahun berturut-turut selama satu dekade mendapatkan predikat Biru dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang diprakarsai oleh KLHK, yang artinya Panbil Group telah melakukan upaya pengelolaan
lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, perusahaan penerima predikat PROPER Biru telah melalui proses pengujian yang kompleks, panjang, dan berjenjang yang melibatkan berbagai tenaga ahli, akademisi, instansi pemerintah dan
pemangku kepentingan yang melakukan pengumpulan data, evaluasi dan asesmen terhadap kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah, dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kelengkapan fasilitas pengelolaan yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Untuk menjaga kepercayaan tersebut serta menyambut tren global pengelolaan usaha yang berwawasan lingkungan, Panbil Group selalu melengkapi diri dengan tenaga ahli dari berbagai latar belakang ilmu dan keterampilan yang unggul, sehingga menjadikan Panbil Group sebagai perusahaan nasional dengan kemampuan internasional.
Melalui perpaduan antara sumber daya manusia, mitra dan para pemangku kepentingan yang terpercaya, serta teknologi terkini, Panbil Group mampu memberikan hasil terbaik bagi pelanggan dan lingkungan dengan menawarkan solusi dan layanan yang inovatif.
Panbil Group senantiasa menjalin kemitraan dan menjaga hubungan baik dengan insan-insan pers, mengingat pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial, yang berperan dalam
mengembangkan pendapat umum.
"Tugas dan peran mulia tersebut hanya dapat tercapai dengan praktik jurnalisme berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, demi terciptanya dunia pers yang faktual, sehat dan tidak beritikad buruk (tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain)," ungkap Teddy.
Kami harapkan informasi yang disampaikan ini dapat meluruskan muatan-muatan berita dengan materi dan narasi-narasi yang bersifat negatif dan tendensius, untuk mencegah berkembang dan timbulnya persepsi yang
keliru di masyarakat, (***).
Share on Social Media