Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Sembunyi Diatas Plafon, Dua Orang Curat Ditangkap Reskrim Polsek Sekupang

Egi | Sabtu 05 Mar 2022 21:19 WIB | 1230




MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) inisial F (27) dan BI (30) di Gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront Kota Batam pada Senin (1/3/2022) sekira pukul 21.08 WIB.


Wakapolsek Sekupang AKP Edi Arman mengatakan, awalnya saat itu pelapor mendapat laporan dari anggotanya yaitu sekuriti inisial J yang saat itu sedang melakukan patroli melihat sekelabat bayangan orang di dekat Gedung HLC, kemudian didekati dan dipantau ternyata memang betul ada 2 orang laki-laki yang kemudian manjat ke atas plafon gedung. 


"Sekuriti memanggil bagian enginering dan melakukan pengecekan bagian instalasi karena ada lampu yang tidak menyala saat itu dan didapati ada bagian kabel yang terpotong," ujar Edi pada Sabtu (5/3/2022) siang.


Lanjutnya, pelapor mencoba untuk panggil-panggil pelaku yang sembunyi di plafon, namun tidak mau turun. Kemudian pelapor meminta bantuan kepada pihak kepolisian Polsek Sekupang.


"Setelah personel Polsek Sekupang datang dan membujuk pelaku, akhirnya pelaku bersedia turun. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

 

Barang Bukti yang diamankan berupa 2 buah gunting pemotong, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 2 gulung kabel listrik. Atas kejadian tersebut kerugian sebanyak Rp. 20 juta.


"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya, (egi)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait