Batam

Amsakar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

Juliadi | Rabu 13 Apr 2022 18:50 WIB | 1392

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Paripurna



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam atas Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.


Hal itu disampaikan Amsakar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batam. Pemko Batam memberikan jawaban atas pandangan sembilan Fraksi DPRD Kota Batam.


Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Amsakar mengatakan bahwa Pemko Batam sepakat perlunya penyesuaian terhadap peraturan daerah nomor 3 tahun 2015.


Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.


"Agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," kata Amsakar, Rabu (13/4/2022).


Jawaban tersebut menurut dia Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat-PSI.


Kemudian, menanggapi pandangan umum Fraksi NasDem, Amsakar mengatakan bahwa Pemko Batam sepakat perlu dilakukannya penyesuaian terhadapĀ  perda nomor 3 tahun 2015.


Dengan diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam.


Selain itu, Amsakar juga memberikan jawabab terkait dengan pandangan Fraksi Golkar, bahwa Pemko Batam sepakat Perda pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan harmonisasiĀ  dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


"Sehingga peraturan pengelolaan keuangan daerah tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping), dengan peraturan lainnya," katanya.


Sementara, terhadap pandangan faksi-fraksi lainnya, dijelaskan Amsakar bahwa pada intinya Pemko Batam menyambut baik atas semua dukungan dan masukan yang disampaikan DPRD Kota Batam.



Share on Social Media