Batam, Hukum & Kriminal

Penumpang Citilink Diamankan Satpomau, Intel Lanud Hang Nadim dan Bea Cukai Batam

Juliadi | Sabtu 11 Jun 2022 17:24 WIB | 1102

Bea Cukai
Hukum & Kriminal
AD/AL/AU
TNI/Polri
Narkotika
Lanud



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau), Intel Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Hang Nadim dan petugas Bea Cukai mengamankan satu orang calon penumpang pesawat Citilink QG-949 rute Batam – Surabaya & Lion Air JT-647 rute Surabaya – Lombok berinisial DN (30) di Bandara Hang Nadim, Jumat (10/6/2022).


Komandan Lanud (Danlanud) Hang Nadim, Letnan kolonel (Letkol) Penerbang (Pnb) Iwan Setiawan, SAP, menjelaskan, Jumat (10/6/2022) bertempat di Bandara International Hang Nadim Batam telah diamankan satu orang calon penumpang pesawat Citilink QG-949 rute Batam – Surabaya dan Lion Air JT-647 rute Surabaya – Lombok DN oleh petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, bersama dengan petugas Pomau dan Intel Lanud Hang Nadim.


Menurut Iwan, DN diduga membawa Narkoba jenis Methamphetamine sebanyak dua paket dengan jumlah total berat 100,7 gram yang disembunyikan didalam dubur.


Sekira pukul 15.45 WIB, bertempat di SCP-1 Gate 1 Bandara Internasional Hang Nadim Batam, petugas Bea Cukai dan petugas Pomau serta Intel Lanud Hang Nadim yang sedang melaksanakan tugas pengamanan Bandara mencurigai gerak gerik salah satu calon penumpang.  


Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas membawa DN ke Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim untuk diminta data identitas diri serta keterangan awal terkait barang bawaan yang ditemukan di dalam tas miliknya berupa alat sabu (bong).


Kemudian petugas melaksanakan cek urine terhadap DN yang mana diketahui bahwa hasilnya adalah positif mengkonsumsi Narkoba jenis Methampethamine.


Selanjutnya petugas membawa DN ke RS Awal Bros Batam guna dilakukan pemeriksaan rontgen dan sekira pukul 17.00 WIB diperoleh hasil bahwa DN kedapatan membawa Narkoba sebanyak dua paket yang disembunyikan di dubur.


Iwan juga mengatakan, calon penumpang pesawat akan berangkat dengan tujuan Lombok dan akan transit di Bandara Juanda Surabaya.


“Calon penumpang tersebut akan terbang dengan tujuan Lombok dan transit di Bandara Juanda Surabaya. Namun sebelum terbang, gelagatnya dapat dibaca oleh petugas kami di lapangan. Inilah salah satu wujud nyata tujuan dilaksanakan razia di bandara kemarin,” tutur Iwan Setiawan.


Petugas kemudian membawa DN ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar guna dilakukan proses pengeluaran barang bukti dari dalam tubuh yang bersangkutan dan dimintai keterangan lebih lanjut.  Sekira pukul 19.50 WIB barang bukti 2 (dua) paket Narkoba tersebut baru dapat dikeluarkan semuanya dengan jumlah total seberat 100,7 gram.


Sekira pukul 20.00 WIB, petugas Satpomau Lanud Hang Nadim melaksanakan pemeriksaan awal terhadap DN dengan hasil pemeriksaan sbb:
Pada sekira awal bulan Januari 2022 (tanggal lupa), DN mendapat penawaran dari temannya berinisial AP untuk bekerja sebagai kurir narkoba dari Batam ke Lombok.


Pada pertengahan bulan April 2022 (tanggal lupa), DN bersama dengan temannya berinisial SR berangkat dari Batam ke Lombok transit Surabaya untuk membawa paket Narkoba (berat lupa) dan berhasil tiba di Lombok sehingga DN mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000.


Iwan juga menjelaskan, awal bulan Juni 2022 (tanggal lupa) DN mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenal menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan paket Narkoba dan DN kemudian  menerima pekerjaan tersebut.  Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, DN menginap di Hotel Batam sebelum keesokan harinya berangkat ke Lombok.


"Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, DN mendapat telpon oleh seseorang yang tidak dikenal utk mengambil paket Narkoba di sekitar daerah Pasar Jodoh," ucap Iwan.


Setelah menerima paket tersebut, DN kemudian membawanya ke Hotel untuk dimasukkan kedalam dubur dan sebelum memasukkan paket Narkoba tersebut DN terlebih dahulu mengkonsumsi Narkoba.


Selanjutnya DN berangkat dari Hotel menuju Bandara dengan menggunakan Taxi Online.


DN mengaku sudah dua kali ini bekerja sebagai kurir Narkoba dari Batam ke Lombok dengan upah Rp 10.000.000,-.


Sementara beberapa barang bukti berupa dua buah paket narkoba jenis Metamphetamine dengan jumlah berat 100,7 gram, alat bong dan tespek hasil test urine, E-Ticket Citilink dan Lion Air, hasil rontgen, identitas diri berupa Paspor dan fotocopy KTP masih diamankan.


“Tertangkapnya calon penumpang pesawat pembawa Narkoba berinisial DN merupakan kerja keras semua unsur pengamanan Bandara (Bea Cukai, Avsec dan BKO personel TNI AU Hang Nadim). Terutama dalam komitmennya guna menjadikan Bandara Internasional Hang Nadim bersih terhadap peredaran narkoba dan jenis larangan lainnya,” terang Iwan Setiawan.


Iwan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak unsur pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim (Bea Cukai, Avsec dan BKO personel TNI AU Hang Nadim). Dia mengatakan tak ada tempat di bandara Hang Nadim bagi pelaku Narkoba.


“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba, Bandara Internasional Hang Nadim harus kita jaga maruahnya, sebagai Bandara Internasional, kita tidak inginkan Bandara Internasional Hang Nadim ini dikotori oleh perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan perundang-undangan,” kata Iwan Setiawan.


Iwan mengatakan petugas melakukan pengawasan yang ketat sehingga bisa menangkap oknum tersebut, Pengawasan, kata dia, akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran Narkoba melalui transportasi udara.


“Dengan tertangkapnya calon penumpang atas nama DI merupakan bukti adanya pengawasan ketat oleh pihak unsur pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim yang salah satunya adalah BKO dari personel TNI AU Hang Nadim sehingga dapat meminimalisir dan mencegah peredaran jaringan Narkoba yang akan menggunakan transportasi jalur udara,” tutup Iwan.



Share on Social Media