Karimun, News

Temu Ramah Sejumlah Perwakilan Media Bahas Pembentukan Fast Respon Nusantara

| Senin 20 Jun 2022 11:36 WIB | 923

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas


Berfoto bersama. (foto:ist)


KARIMUN (matakepri.com) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Patriot Nasional (Patron) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menggelar kegiatan temu ramah bersama rekan-rekan dan perwakilan media yang ada di Kepri antara lain Anewspatron.com, bcnindonesia.com, marwahkepri.com, matakepri.com, globalgalaksimedia, kepriglobal.com serta tokoh masyarakat.

Adapun topik pembicaraan dan pembahasan tentang Fast Respon Nusantara (FRN) yang berkantor di Jalan Kapling Blok A Nomor 9, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Dimana sebagai motor terlaksananya dan berdirinya fast respon di Kabupaten Karimun adalah CEO Anewspatron.com Andi Acok.

Ketua Fast Respon DPW Propinsi Kepulauan Riau sekaligus Pimpinan Umum media Anewspatron.comĀ  Andi Acok mengatakan bahwa fast respon ini adalah perkumpulan sebuah media yang ada di Indonesia untuk menjadi mitra Polri dan mengcounter berita opini publik di Polri atau pers counter opinion Polri.

Pria yang juga merupakan Ketua DPC Patron Kabupaten Karimun itu mengatakan amanat yang diserahkan oleh Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH., MH akan ia jaga dengan baik.

Sementara itu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat fast respon Andrea Abdul Rahman Piri, SH mengatakan sebagai media yang di Indonesia harus lebih profesional dalam menyajikan berita, dimana sekarang ini dengan kemajuan sistem digitalisasi banyak pemilik media yang perlu mendapatkan pelatihan jurnalis agar berita-berita yang dipublikasikan dapat diminati oleh publik," ucap Andrea.

Lanjut Andre, moto dari fast respon adalah harus dapat berkoordinasi kepada seluruh polda, baik polres yang berada di kepulauan Riau untuk mengcounter opini publik terkait berita dan juga dapat menerima pengaduan masyarakat jika ada laporan yang tidak mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum.

Ilhamsyah Purba selaku Sekretaris DPW Kepri di fast respon menyampaikan akan segera membentuk kepengurusan fast respon di kabupaten/kota di Kepulauan Riau.

Tidak hanya itu Ilham Purba juga mengungkapkan fast respon sebagai mitra Polri harus tetap berkoordinasi kepada pihak kepolisian khususnya di Polda Kepri dan polres di kabupaten/kota untuk mendapatkan informasi publik berdasarkan tugas jurnalis yang diatur dalam Undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999.

Setelah acara temu ramah, acara diakhiri dengan acara santai yang diiringi musik dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (MT.re/erni)



Share on Social Media