Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Sengketa Lahan Berujung Maut, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka Bentrok Setokok

Egi | Selasa 15 Sep 2026 22:48 WIB | 145

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas
Polda/Polres/Ta dan Polsek


Kapolresta Barelang berserta jajaran perlihatkan barang bukti senapan angin (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Senin (14/9/2026). Insiden tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus melakukan penyelidikan intensif terkait peristiwa berdarah tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah menerbitkan dua laporan polisi dan menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda," ujar Anggoro dalam konferensi pers.

Laporan polisi pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, polisi menetapkan dua tersangka berinisial RS (47) dan B (47).

RS diduga berperan menembakkan senjata angin ke arah korban sebanyak lebih dari delapan kali. Sementara B diduga membawa, mengokang, serta membantu membidikkan senjata angin ke arah korban saat kejadian berlangsung.

"Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Anggoro.

Sementara itu, laporan polisi kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam serta menghasut orang lain untuk melakukan penyerangan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan SH (44) sebagai tersangka setelah memeriksa lima orang saksi.

SH diduga membawa senjata tajam jenis tombak dan menghasut rekan-rekannya saat bentrokan terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Trans Barelang, Setokok.

Saat itu, kelompok Elang Laut disebut tengah melakukan pengawasan terhadap aktivitas alat berat di lokasi yang menjadi objek sengketa lahan. Sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah orang datang menggunakan kendaraan roda empat ke lokasi tersebut.

Dalam peristiwa itu, dua korban berinisial MM (50) dan HW (46) meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RS diduga menembakkan senapan angin sebanyak delapan kali ke arah korban, sedangkan B berperan membawa dan membantu penggunaan senjata tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata angin, satu baret hitam bertuliskan Elang Laut, serta kaos yang digunakan saat kejadian.

Selain itu, penyidik juga mengungkap kronologi laporan kedua. Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 100 orang datang ke lokasi atas permintaan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan untuk membuka pagar yang dipasang pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

Di lokasi, kelompok tersebut berhadapan dengan sekitar 200 orang dari kelompok Elang Laut. Polisi menduga SH memimpin kelompok tersebut sambil membawa senjata tajam jenis tombak.

"Saksi mendengar teriakan 'maju serang', kemudian terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sejumlah orang mengalami luka-luka, dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan," jelas Agung.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekaman komunikasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam bentrokan maut tersebut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan," tegas Agung.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media