Batam, News, Kepri

Penyebab Kebakaran di Pollux Habibie Belum Diketahui, Polisi Sebut Tunggu Hasil Puslabfor

Egi | Kamis 27 Oct 2022 17:28 WIB | 499

Hotel/Cafe & Resto
Kebakaran


Pasca kebakaran di Tower 5 Pollux Habibie beberapa waktu lalu (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pihak Kepolisian Polresta Barelang masih belum mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi di Tower 5 Meisterstadt Pollux Habibie Batam, yang terjadi pada Rabu (12/102022) malam lalu.


Pasca kejadian, tim penyidik turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris barang bukti untuk mengetahui apa sebenarnya yang menyebabkan Tower Pollux Habibie terbakar. 


Saat ini Satuan Reskrim Polresta Barelang masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Riau dan dari hasil penyelidikan awal, api diduga berasal dari lantai 46 lalu turun ke bawah hingga lantai 40. 


Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto usai kejadian menyebutkan, api diduga turun melalui saluran pipa air atau pipa pendingin ruangan AC. 


Menurut Nugroho, petugas saat kejadian mengalami kesulitan untuk memadamkan api. Salah satunya pompa hydrant yang tidak berfungsi di lokasi. "Apakah tower belum berpenghuni karena belum siap jadi belum diaktifkan (hydrant)?" kata Kapolresta saat itu.  


Kapolresta menyebut, pihak manajemen Pollux Habibie sudah membuat Laporan Polisi (LP) atas kebakaran tersebut. 


Informasi yang diperoleh media ini di lapangan, manajemen Pollux Habibie membuat laporan kebakaran berharap asuransi bisa dikeluarkan. "Tapi kita tetap dalami jika ada unsur kelalaiannya," kata Kombes Nugroho. 


Diketahui dalam Pasal 188 KUHP "Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".


Pasca kebakaran, aktivitas di Tower A5 kawasan Meisterstadt Batam sudah kembali normal, (Egi




Share on Social Media