Batam

Kisruh Soal Papan Reklame, Lagat Minta Rahma Pertimbangkan Hasil Rekomendasi RDP

Juliadi | Rabu 14 Dec 2022 21:56 WIB | 706

Wali Kota/Wakil Wali Kota
Ombudsman RI


Pertemuan Ombudsman RI Kepri bersama Wali Kota Tanjungpinang Senin (12/12/2022) kemarin. Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang diminta bijaksana dalam menghadapi kisruh rencana penertiban papan reklame sebagai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.


Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari, kepada awak media, Rabu (14/12/2022).


Lanjut dikatakannya, dari hasil pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Kepri bersama Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Komisi berserta jajarannya pada 14 Oktober 2022 lalu dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 September 2022 lalu dengan pengusaha reklame telah dikirimkan kepada Wali Kota Tanjungpinang namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.


Menindaklanjuti hal tersebut, dikatakannya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan pertemuan dengan Walikota Tanjungpinang, Rahma beserta jajarannya pada Senin (12/12/2022) kemarin.


Dalam pertemuan,  Lagat meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.


“Pemerintah harus melihat  persoalan ini _case by case_ karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucap Lagat.


"Apalagi saat RDP pengusaha reklame sampaikan keberatan akan dilakukan pembongkaran properti yang belum memiliki izin tanpa proses pembahasan bersama karena mereka pun memiliki kendalanya untuk mengikuti peraturan terbaru," ungkap Lagat.


Lagat meminta Wali Kota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut.


“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan  Walikota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.


Namun sayangnya, Menurutnya, Rahma tetap menolak permintaan yang Ombudsman sampaikan dengan dalih telah telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya.


Lagat menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk  memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.


"Pertimbangan Walikota lainnya ialah terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang," jelasnya.


Menanggapi hal tersebut Lagat pun berpesan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kekondusifan dunia usaha. Apalagi dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27. 


“Pemerintah harus bijaksana. Mengingat baru 11% pemilik papan reklame yang patuh maka tentunya resistennya masih besar. Hindari konflik dan kegaduhan dari kebijakan yang dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien,” tegas Lagat. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media