Batam, News, Kepri

Kejari Batam Keluarkan 17 Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Egi | Kamis 22 Dec 2022 16:10 WIB | 462

Kejari Batam/Kejati/PN


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini saat lakukan Restorative Justice Rabu (21/12/2022) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM – Kejaksaan Negeri Batam di penghujung tahun 2022, kembali menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap tiga orang tersangka yang sedang tersangkut permasalahan hukum.


Adapun ketiga tersangka yang mendapatkan Restorative Justice tersebut adalah Dina Maria Sihombing dan Haris Muda dalam perkara Tindak Pidana Penadahan Pasal 480. Kemudian, Heru Nugroho yang terjerat dengan Tindak Pidana Penggelapan BPKB Mobil.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan pada hari Selasa (20/12/2022) kemarin, setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pihaknya menghentikan tiga perkara pidana yang saat inì sedang ditangani oleh Kejari Batam.


"Setelah kami mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung yang memerintahkan untuk menyerahkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice, barulah surat itu kami berikan kepada ketiganya," ungkap Herlina saat Press Release Capaian Kinerja Kejari Batam yang dilaksanakan di Kantor Kejari Batam, Rabu (21/12/2022).


Dia mengatakan, sebelum mendapatkan Restorative Justice, ketiga tersangka itu terlebih dahulu sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan cara melakukan pengembalian ke keadaan semula.


Menurutnya, Kejaksaan Negeri Batam dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 telah berhasil melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 17 perkara. Dan, atas keberhasilan itu, Kejari Batam mendapatkan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Kepri.


"Karena di kejari-kejari lain penyelesaian melalui RJ nya hanya satu hingga dua perkara saja. Bahkan, ada yang tidak sama sekali mendapatkannya. Jadi, tidak


"RJ (Restorative Justice) itu wajib hukumnya kita sampaikan ke tersangka yang memang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," imbuh wanita berkerudung ini.


Saat menyampaikan press release itu Herlina tidak sendiri. Dia turut didampingi oleh Kasubag Pembinaan, Sabar Gunawan, Kasi Perdata dan TUN, Indro, Kasi Intelijen, Riki Saputra, Kasi Tindak PIdana Khusus Aji Satrio Prakoso dan Kasi Pidana Umum, Amanda.(Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media