Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Tak Setor Pajak dari Tahun 2016, Kanwil DJP Kepri Serahkan Pengusaha ini ke Kejaksaan

Egi | Rabu 18 Jan 2023 16:42 WIB | 654

Kejari Batam/Kejati/PN
Kanwil DJP Kepri


Pelaksanaan penyerahan tersangka pidana perpajakan ke Kejaksaan Batam, Rabu (18/1/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Batam. 


Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan, PPNS DJP Kepri telah menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan. 


"Tersangka tersebut berinisial YL. Tersangka tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usaha yang dilakukan dari tahun 2016 sampai 2018,” ujar Delfi saat press release pada Rabu (18/1/2023) siang. 


Lanjutnya, selain itu tersangka juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok. 


"Seluruh penghasilan yang diterima tersangka YL dari pemberi jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016, 2017, dan 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan," bebernya. 


Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka saat ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 961 juta. 


"Untuk mengganti kerugian pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit rumah, dan 1 unit ruko milik tersangka maupun keluarganya. Serta melakukan asset tracing," ungkapnya. 


Delfi Azraaf juga mengatakan, penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Desember 2022.


"Tersangka YL beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dibawah pengawasan Kejati Kepri," imbuhnya. 


Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, PPNS Kanwil DJP Kepri telah menyerahkan tersangka YL kepada Kejaksaan Negeri Batam beserta dengan barang bukti. 


"Saat ini tersangka YL dilakukan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar, dan akan dititipkan selama 20 hari kedepan," kata Aji. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. 


Dalam press release juga dihadiri oleh Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri AKBP Suherman Zein, dan Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan, Penyidikan Kanwil DJP Kepri Ferdinan Hutagaol,(Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media