Batam, News, Kepri

Halangi Tugas Wartawan, IKAL Minta Manager Lovina Inn Minta Maaf

Egi | Jumat 28 Apr 2023 15:50 WIB | 570

Hotel/Cafe & Resto
Tewas



MATAKEPRI.COM BATAM -- Wakil Ketua Alumni Lembaga Pertahanan Nasional (IKAL) Angkatan ke 2 Petra Tarigan meminta kepada A Yin manager Hotel Lovina Inn untuk meminta maaf kepada awak media karena menghalangi awak media melakukan peliputan meninggalnya 2 orang wanita di hotel pada Minggu (23/4/2023) siang.

"Menghalangi, menutupi proses penyelidikan itu masuk perkara dan bisa dikatakan perbuatan kriminalitas dan tugas jurnalis berhak untuk konfirmasi kebenaran berita kepada pihak Hotel Lovina Inn dimana dua wanita yang tewas dikamar 318 itu lokasinya disana. Kenapa harus dihalang-halangi bahkan para pencari berita dikriminalisasi pakai nada ancaman," ujar pria lulusan Alumni Intitut Tehnologi Bandung berdarah Batak Karo tersebut pada Kamis (27/4/2023) sore.

Petra menyanyangkan aksi A Yin manager Hotel Lovina Inn Baloi tersebut  bersikap menantang para wartawan yang enggan dikonfirmasi soal kejadian tewasnya dua wanita asal Jambi keturunan Tionghoa tersebut

"Kalau gak mau jawab, seharusnya bersikap baik bukan berlagak preman menantang para wartawan," tegas Petra.

Sementara itu kasus bunuh diri dua wanita yang cepat disimpulkan oleh Polsek Lubuk Baja, Petra menjelaskan, dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

"Tugas wartawan itu seperti polisi dan intel serta mau mendapatkan info yang jelas serta bisa dipertanggungjawabkan, namun kalau menghalangi seperti ini akibatnya bisa berdampak proses hukum," jelas Petra

Petra menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah,atau merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan  terhadap kasus atau perbuatan/korban tertentu dugaan perbuatan kejahatan ataupun para saksi dalam perkara kriminal tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00

"Bentuk pasalnya bisa disesuaikan dengan UU Pers serta pasal penggalangan lainnya," jelas Petra

Lanjut Petra Tarigan, pihak reskim Polsek dan Polresta jangan cepat-cepat menarik kesimpulan atas dugaan kriminalitas yang terjadi, karena dapat dicurigai tindakan cepat cepat  cuci tangan, lepas tanggung jawab atas peristiwa dugaan kejahatan sementara bukti bukti yang ada belum sepenuhnya kuat terkumpul.

" Alat komunikasi HP keduanya lenyap dari kamar hotel, sidik jari di kamar hotel dan saksi-saksi teman atau kerabat yang mengetahui kehidupan kakak beradik. Yang jelas HP itu wajib hukumnya dibongkar baru bisa menyimpulkan peristiwa tsb bunuh diri biasa atau terjadi tindak kejahatan," pungkasnya (egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media