Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Gugatan Praperadilan Oknum BP Batam yang Terjerat Kasus Rudapaksa Anak di Batam Ditolak

Egi | Senin 17 Jul 2023 19:00 WIB | 489

Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
BP Batam
Reskrim


Suasana dalam persidangan di PN Batam kasus rudapaksa anak (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tolak gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Khoirul Rosyadi, dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur. 


"Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Batam, Setya Ningsih, Senin (17/7/2023). Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Polresta Barelang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang. 


Ia menjelaskan gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon Khoirul Rosyadi, tersangka kasus dugaan rudapaksa tersebut, melalui kuasa hukumnya Yuhermanto & partners. Penggugat menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, dan membebaskan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 


Dalam sidang praperadilan tersebut Polresta Barelang bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP. 


Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya tuntutan pihak pemohon. 


"Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) dalam hal ini Unit VI PPA Polresta Barelang berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya," bebernya. 

 

Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut, lanjutnya, proses hukum terhadap tersangka Khoirul Rosyadi, akan dilanjutkan sesuai tahapan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Budi menyatakan kasus Khoirul Rosyadi yang merupakan oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam ini terkuak saat korban bersama keluarganya mengajukan laporan adanya dugaan persetubuhan anak di bawah umur.


"Tersangka ini menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah menengah atas (SMA). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya pada akhir Januari 2023 lalu. Kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolresta Barelang," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media