Batam, News

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Rempang 11 September Dimulai, Tim Advokasi Sampaikan Poin Tuntutan

Egi | Selasa 31 Oct 2023 20:21 WIB | 507

Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Peradi Batam
Advokat
Kuasa Hukum


Pelaksanaan persidangan praperadilan kasus Rempang di PN Batam (foto:red)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sidang gugatan praperadilan perihal penetapan dan penahanan terhadap tersangka kerusuhan di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 silam digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (31/10/2023) pagi. 


Dalam sidang gugatan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan dan para pemohon dalam gugatan praperadilan diwakili oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. 


Sementara itu, termohon Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili oleh Tim Bidang Hukum Polda Kepri. 


Proses persidangan yang berlangsung selama 7 hari ini digelar secara serentak di tiga ruangan yang berbeda. Pelaksanaan persidangan pertama Selasa (31/10/2023) yaitu pembacaan permohonan. 


"Rabu (1/11) jawaban dari termohon kemudian pada sorenya sidang dilanjutkan replik dari pemohon. Pada Kamis (2/11) dilaksanakan duplik langsung pembuktian pemohon dan pembuktian termohon. Pada Jum'at (3/11) kesimpulan dan pada Senin (6/11) pembacaan putusan," kata Yudith dalam ruang persidangan Letnan Jendral TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Batam. 


Andi Wijaya dari YLBHI Pekanbaru mengatakan, kita telah mengajukan permohonan kepada Hakim Tunggal meminta untuk membatalkan status tersangka. Selain itu kita juga meminta para tersangka untuk dapat dihadirkan dalam persidangan. 


"Tetapi Hakim menganggap dan menyampaikan bahwa untuk kehadiran tersangka di dalam persidangan ini sudah terwakilkan oleh kuasa hukumnya. Padahal kehadiran tersangka dalam persidangan sangatlah penting," kata Andi. 


Ditempat yang sama, Mangara Sijabat dari LBH Mawar Saron Batam mengatakan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka juga telah disampaikan dalam permohonan, yaitu dalam penetapan sebagai tersangka tidak memenuhi bukti yang cukup. 


"Tidak memenuhi bukti yang cukup, karena bukan hanya berdasarkan Laporan Polisi (LP) atau keterangan pemohon, tetapi juga disertai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHP yaitu, ada surat, saksi, dan petunjuk. Selain itu, untuk surat penangkapan, penahanan, dan SPDP juga tidak pernah diberikan oleh pihak Kepolisian," kata Mangara. 


Sopandi dari LBH Peradi juga menyampaikan terkait adanya penerapan pasal kepada tersangka, namun pasal tersebut tidak ada didalam KUHP. 


"Pasal 212 ini ada di KUHP dan atau pasal 213 ayat 2e KUHP itu yang tidak ada dalam KUHP. Dan atau pasal 214 ayat 2 ke 2e dan pasal 170 ayat 2 ke 2e juga tidak ada dalam KUHP. Jadi hanya ada satu pasal di dalam KUHP yaitu pasal 212," kata Sopian. 


"Apakah ini termasuk salah ketik?. Soalnya didalam surat penangkapan dan penahanan keduanya tertera pasal tersebut. Seharusnya, jika memang salah ketik, sudah ada pembaruannya di dalam surat penahanan," pungkasnya, (red) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media