Batam, News

Hakim PN Batam Tolak Semua Tuntutan dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional Rempang

Egi | Senin 06 Nov 2023 23:45 WIB | 361

Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Tim advokasi Rempang keluar sebelum Hakim PN Batam selesai membaca amar putusan (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam tolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Advokasi Solidaritas Nasional dalam kasus penahanan 30 massa Rempang Galang yang melakukan aksi unjukrasa pada 11 September 2023 di Kantor BP Batam. 


Persidangan yang dilaksanakan di tiga ruangan berbeda ini dipimpin oleh hakim tunggal Edi Sameaputty, Yudith Wirawan dan Sapri Tarigan.

 

Dalam pelaksanaan persidangan sempat menjadi tegang, karena tim advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang walkout atau meninggalkan ruangan sebelum Hakim selesai membacakan amar putusan. Namun sidang tetap dilanjutkan.




"Memutuskan, menolak seluruh tuntutan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yudith Wirawan, Senin (6/11/2023).


Sontak putusan tersebut membuat keluarga tersangka menangis. Beberapa diantaranya histeris.


Gugatan praperadilan ini dimohonkan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Sidang gugatan praperadilan tersebut dilaksanakan karena adanya 25 permohonan Praperadilan untuk 30 tersangka aksi unjuk rasa pada 11 September 2023 lalu.




Sidang digelar selama sepakan penuh, mulai 31 Oktober 2023 kemarin. Sidang dilaksanakan di tiga ruangan dengan tiga hakim berbeda. (red)


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas berjalannya proses persidangan prapradilan di Pengadilan Negeri Batam yang berjalan dengan tertib dan lancar. 


"Negara kita negara hukum harus menempuh jalur hukum yang benar, apapun yang menjadi putusan Hakim harus kita hormati bersama dan penegakan hukum sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Nugroho (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media