Bintan, Hukum & Kriminal

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Juliadi | Kamis 23 Nov 2023 20:50 WIB | 523

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, Kamis (23/11/2023)


MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Menjelang Akhir tahun 2023, Polres Bintan Polda Kepri kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,5 Kg yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Bintan, Kamis (23/11/2023).


Konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi perwakilan dari KejariBintan; perwakilan dari Pegadilan Negeri (PN) kelas IA Tanjungpinang; pewakilan Bea Cukai; Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, S.H., M.H; pewakilan KSOP Kijang dan Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson. 


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan, pemusnahan barang bukti Narkotika dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda yaitu LP tanggal 24 Januari 2022 dan laporan Polisi tanggal 3 November 2023. 


"Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 1.631,59 Gram Sabu yang berasal dari 2 LP dengan rincian LP pertama sebanyak 147,46 Gram yang merupakan Barang Bukti sisa dari pemusnahan sebelumnya selanjutnya dari Laporan Polisi kedua sebanyak 1.484,13 Gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Seri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu," terang Kapolres Bintan.


Lanjut dikatakan Kapolres, pemusnahan dilakukan dengan cara direbus mengunakan air mendidih hingga mencair kemudian narkotika jenis sabu tersebut didibuang kedalam tempat pembuangan akhir atau closet.


"Saya mengapresiasikan atas dukungan dan kerjasama antara Polres Bintan dengan Instansi terkait serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dalam memberantas Narkotika di wilayah kita," tutup Kapolres. (Ril) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media