Batam, News, Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Batam Serahkan Pembayaran Uang Restitusi Kepada Korban TPPO

Egi | Kamis 11 Jan 2024 23:21 WIB | 214

Kejari Batam/Kejati/PN


Kajari Batam serahkan langsung pembayaran uang restitusi kepada LPSK (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Kejaksaan Negeri Batam bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran uang restitusi terhadap tiga korban dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan terdakwa Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar.


"Penyerahan diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada para korban yang kehadirannya diwakili dan telah memberikan kuasa kepada pihak LPSK," kata Kasi Intelijen Kejari Batam Andreas Tarigan, Kamis (11/1/2023) sore.


Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.


Dia melanjutkan tiga korban yang menerima pembayaran uang restitusi tersebut di antaranya Wimboharjo, Alwi Sidiq, dan Karim.


Pembayaran uang restitusi tersebut diberikan langsung kepada tiga korban dengan total sebesar Rp 5.618.000 sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang diucapkan pada Selasa 14 November 2023, terdakwa Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar.


"Jadi perkara TPPO dengan terdakwa Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Bin Samsuar terbukti secara sah dan secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP," bebernya. 


Andreas menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Batam telah menuntut masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 


"Serta menghukum kedua terdakwa untuk membayar restitusi secara tanggung renteng kepada para korban sebanyak Rp 5.618.000," ungkapnya.


Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priatmaji Dutaning Prawiro, Jaksa Eksekutor Kasubsi A Intelijen Kejari Batam Arif Darmawan Wiratama, perwakilan LPSK dan keluarga dari kedua terpidana.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media