Batam, News, Kepri

Sosialisasi Penagihan Pajak Daerah, Kejaksaaan Sebut Belum ada Sampai di Pengadilan

Egi | Jumat 26 Jan 2024 10:06 WIB | 1149

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Hotel/Cafe & Resto
Aset Daerah
Pengusaha


Kasi Datun Kejari Batam, Jefri Hardi sosialisasikan peran jaksa dalam perpajakan ( foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Kejaksaan Negeri Batam menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi pajak daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah tahun 2024.


Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di Hotel AP Premier, Kamis (25/1/2024).


Selain itu, narasumber juga diisi oleh staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan Pemko Batam dengan moderator langsung oleh Kepala Bapenda Kota Batam.


Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian upaya Bapenda untuk optimalisasi pajak daerah.




"Kita mengundang semua yang wajib pajak, khususnya yang mengalami kendala dalam pembayaran pajak. Seperti adanya tunggakan-tunggakan," kata Raja.


Peran Kejaksaan Negeri Batam dalam kegiatan ini yaitu untuk memberikan informasi tentang berbagai kebijakan, relaksasi maupun aturan yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah.


"Piutang PBB-P2 dari neraca lebih kurang Rp 500 miliar dari tahun 2012 peralihan dari KPP masih berjalan sampai dengan sekarang. Ini yang terus kita gesa untuk segera dilakukan pelunasan," bebernya.


Raja juga mengatakan, pada tahun 2022 Bapenda berhasil melakukan penagihan sebanyak Rp 71 miliar dari Rp 53 miliar yang ditargetkan.


"Selain melakukan penagihan tunggakan piutang PBB, Bapenda Kota Batam juga telah melakukan pemasangan stiker atau spanduk terhadap wajib pajak yang menunggak," ungkapnya.


Sebagai narasumber, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari Batam, Jefri Hardi menyampaikan, Bapenda Kota Batam bekerjasama dengan Kejari Batam telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).




"Kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara yang berdasarkan SKK melakukan penegakan hukum atau bantuan hukum berdasarkan surat perintah, di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Jefri.


Lanjutnya, untuk itu Bapenda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum pada Kejaksaan kepada jaksa pengacara negara melalui SKK untuk bertindak sebagai kuasa hukum secara non litigasi maupun litigasi.


"PR kami dengan Bapenda Kota Batam yaitu cukup dengan menyelesaikan perjalan yang lama," bebernya.


Selain itu, Kasi Datun Kejari Batam juga menjelaskan terkait peran jaksa pengacara negara dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


"Kita menerima SKK non litigasi dari Bapenda, kemudian JPN mengundang wajib pajak untuk dilakukan negosiasi. Setelah itu keluar 2 kesepakatan yaitu tercapai kesepakatan atau tidak tercapai kesepakatan," ungkapnya.


"Kalau kesepakatan tercapai, artinya dilakukan pembayaran dan selesai. Sementara kalau tidak tercapai kesepakatan, proses lanjutannya yaitu penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan litigasi, yang artinya proses penyelesaian melalui pengadilan. Namun sampai sekarang belum ada yang sampai di Pengadilan Negeri Batam," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media