Batam, News, Kepri

PT Pandu Samudra Perkasa Klarifikasi Klaim Kekerasan Terhadap 3 Pengacara Batam

Egi | Kamis 22 Feb 2024 19:35 WIB | 442

Perusahaan
Peradi Batam
Advokat


Kuasa hukum PT. Pandu Samudra Perkasa, Nico Sitanggang (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - PT Pandu Samudra Perkasa, yang berada di Tanjunguncang Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau, berikan klasifikasi terkait perlakuan kekerasan yang dialami oleh 3 orang pengacara di PT. PSP.


Kejadiannya berawal saat 6 orang kliennya yang merupakan karyawan PT. PSP yang juga didampingi oleh 3 orang pengacara, mendatangi PT.PSP pada Sabtu (17/2/2024).


Kedatangan 3 pengacara dan 6 kliennya bermaksud untuk mempertanyakan hak-hak kliennya yang belum dipenuhi. Maksud dan tujuannya ke sana yaitu untuk mempertanyakan masalah gaji, BPJS, hak lembur dan THR yang belum terbayarkan.


Namun, sesampainya di PT PSP terjadi miskomunikasi antara 3 pengacara dengan pihak sekuriti perusahaan. 


Dari rekaman CCTV, 3 pengacara beserta kliennya datang menggunakan mobil ke PT.PSP. Saat di gerbang, mobil tersebut langsung masuk ke dalam tanpa berhenti di pos keamanan.


Melihat ada mobil yang masuk, sekuriti langsung meminta pemilik mobil untuk keluarkan kendaraannya dan harus masuk ke perusahaan sesuai dengan aturan.


Tidak ingin mengikuti arahan pihak sekuriti perusahaan, sehingga terjadinya aksi saling dorong antara sekuriti dan pengacara serta kliennya.


Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT. Pandu Samudra Perkasa, Nico Sitanggang membenarkan telah terjadinya aksi saling dorong antara pihak sekuriti perusahaan dengan 3 pengacara beserta dengan kliennya tersebut.


"Ya benar, mereka bertujuan untuk bertanya dan meminta hak kliennya di perusahaan PT. PSP," kata Nico Rabu (21/2/2024) sore.


Nico menjelaskan, kedatangannya bermaksud untuk mempertanyakan terkait tidak diberikannya gaji kliennya beserta dengan THR.


"Sebelumnya semua karyawan sudah diberitahukan oleh pihak perusahaan bahwa akan keterlambatannya dalam membayarkan gaji. Dari hasil pemberitahuan tersebut, semua karyawan menyetujui," ungkapnya.


Lanjutnya, keterlambatan pihak perusahaan dalam membayarkan gaji tentu dengan adanya alasan yaitu karena halangan teknis, invoice baru bisa dibayarkan beberapa hari sebelum Imlek dan finance juga mengambil cuti. 


"Dengan beberapa alasan, dan dilakukan pemberitahuan kepada semua karyawan, semuanya pada setuju," tuturnya.


Dengan keterlambatan dalam bayar gaji, pihak perusahaan juga memberikan solusi yaitu memberikan pinjaman ke kantor dengan limit Rp 2 juta per orang.


"Dengan solusi tersebut, karyawan juga menyetujui, namun ada 1 karyawan yang tidak menyetujui dan ribut di dalam group internal operasional mereka," bebernya.


Dalam group tersebut juga tersampaikan yang mana disitu pihak perusahaan direndahkan." Pihak perusahaan meminta orang tersebut untuk stop beraktivitas dan datang ke kantor untuk melapor," sambungnya.


Disini kembali terjadi miskomunikasi antara karyawan yang dipanggil dengan pihak perusahaan.


"Pihak perusahaan hanya meminta datang ke kantor untuk mengklarifikasi dan beraktivitas diruang lingkup kantor sesuai dengan jam operasional. Tetapi mereka mengartikan telah di PHK. Sebelumnya perusahaan juga tidak ada memberikan peringatan PHK, hanya klarifikasi. Disitu terjadinya miskomunikasi," kata Nico.


Terkait dengan ramainya pihak sekuriti di perusahaan tersebut untuk melakukan pengusiran kepada 3 pengacara dan kliennya juga diberikan penjelasan.


"Kalau di bilang bahwa, seolah sekuriti PT PSP hadir saat pengacara datang, itu merupakan salah pengertian. Saat kejadian, di PT PSP sedang melaksanakan penyegaran sekuriti yang dilakukan 2 kali sebulan, pada Minggu kedua dan keempat," tuturnya.


"Selain penyegaran juga dilakukan penyelesaian pembayaran gaji yang tertunda. Untuk itu mereka pada ngumpul semua," sambungnya.


Nico juga menjelaskan, saat kedatangan mereka, portal PT. PSP memang dalam keadaan terbuka, namun pihak sekuriti ada di dalam pos.


"Mereka tidak memberikan tujuan, dan cari siapa. Karena tidak adanya penjelasan, berarti mereka sudah melangkahi aturan. Untuk itu sekuriti meminta kendaraan di parkirkan diluar," jelasnya.


Namun disitu pihak sekuriti menjadi kesal karena dari mereka ada yang bilang "kalian hanya sekuriti, kami ingin bertemu manajemen ".


"Disitu terjadi adanya suara yang keras sehingga mendengar sekuriti lainnya. Sehingga terjadi dorong-dorongan. Diantara 3 pengacara juga ada yang menyeletuk, "dalam 3 bulan perusahaan kalian akan saya tutup"," imbuhnya.


Dalam aksi mendorong juga ada terjadinya aksi piting. Nico juga mengklarifikasi aksi tersebut, bahwa yang piting tersebut bukan kepada pengacara maupun kliennya.


"Piting tersebut hanya terjadi sesama pihak sekuriti. Dengan tujuan menghentikan aksi saling dorong tersebut," ungkapnya.


Atas kejadian tersebut, mereka membuat laporan ke pihak kepolisian. Ketika di Mapolresta Barelang, salah satu dari mereka bernama Zega sudah mengambil haknya di perusahaan.


"Saat Zega membuat laporan di Mapolresta Barelang, istrinya datang ke perusahaan untuk mengambil semua hak atau gaji suaminya, namun untuk yang lainnya belum diambil," jelasnya.


Untuk masalah THR, rata-rata karyawan tersebut belum bekerja selama 1 tahun." Mereka juga dibayarkan sesuai lama kerja," sambungnya.


Selama terjadinya permasalahan ini, pihak perusahaan akan melakukan pemanggilan karena sudah 5 hari tidak masuk kerja tanpa adanya surat pemberitahuan atau surat sakit.


"Mereka akan dipanggil pihak perusahaan karena sudah  5 hari tidak masuk kerja.l," pungkasnya. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media