Batam, News, Hukum & Kriminal

Tangkap Mafia Judi Bola, Bareskrim Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Batam

Egi | Jumat 23 Feb 2024 08:14 WIB | 394

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal
Mabes Polri
Kejaksaan Negeri Batam
Bareskrim Polri


Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi sampaikan kepada awak media terkait pelimpahan kasus dari Bareskrim Polri (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) serahkan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (22/2/2024).


Kasus perjudian online yang ditangkap oleh Mabes Polri, beberapa waktu lalu, akan diproses di Kejaksaan Negeri Batam hingga ke persidangan. 


Ada empat tersangka yang diamankan yaitu Deddy Riswanto, Santoso, Tan Roland Rustan dan Luis. Keempatnya memiliki peran masing-masing.


Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan Kejari Batam telah menerima pelimpahan barang bukti dan 4 orang tersangka kasus situs judi online yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. 


"Kita menerima pelimpahan langsung dari penyidik Bareskrim Polri terkait perkara judi bola dengan mengamankan 4 orang tersangka," kata Kasna.


Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan menjelaskan, bahwa Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam. 


"Dalam konteks perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri beserta dengan barang bukti," kata Bambang.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 110 buku tabungan dari berbagai bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar.


Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia. 


"Untuk server judi online ini tidak berada di Indonesia, tetapi berada di negara Kamboja dan Filipina. Namun, untuk praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia," ungkapnya.


Untuk omset dalam menjalankan usaha judi online ini, para pelaku meraup keuntungan dalam satu bulan sekitar Rp 15 miliar.


"Uang nya tidak terlihat, karena uang yang masuk di dalam rekening tersebut berpindah-pindah dalam waktu yang singkat," pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, (Egi)


Redaktur:ZB



Share on Social Media