Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 22 Jul 2024 16:58 WIB | 521
Dapot (23) pelaku Curanmor digiring ke Mapolsek Bengkong, Minggu (21/7/2024). Foto : Istimewah
Matakeperi.com, Batam -- Bulan Mei 2024 lalu bebas penjara, Dapot (23) warga Perumahan Fortuna, Batuaji kembali ditangkap Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong dalam tindak pidana Pencurian sepeda Motor (Curanmor) Bengkong pada Minggu (21/7/2024) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Polsek Bengkong, Inspektur Polisi satu (Iptu) Doddy Basyir, S.H., melalui Kepala unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Senin (22/7/2024) siang.
Dijelaskan Marihot, kejadian pencurian terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Lanjut kata Marihot, saat kejadian anak korban memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir ruko sekira pukul 00.10 WIB. Lalu pagi harinya, ketika anak korban hendak berangkat ke sekolah motor sudah hilang.
“Setelah kita lakukan Penyelidikan dan Penyidikan, bersama Opsnal Polsek Batuaji kita mengamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23), warga Perumahan Fortuna, Batuaji yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap M dalam Marihot dalam keterangan tertulis.
Saat didalami, kata Marihot, polisi mendapati fakta bahwa Dapot bukan kali pertama terjerat pidana. Dia baru saja menghirup udara bebas pada bulan Mei tahun ini, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di daerah Kecamatan Batuampar.
“Pelaku ini adalah residivis curanmor 1 kali, tahun 2021 di Polsek Batuampar dengan vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Marihot, Dapot melancarkan aksinya dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu membawa kabur motor curiannya.
"Dia (Dapot) kita tangkap pada Minggu (21/7/2024) sore, di Batuaji," ucap Marihot.
“Pelaku melakukan pencurian motor sudah lebih dari 1 kali. Keterangannya, hasil curian dijual ke media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery),” tambahnya.
Selain mengamankan Dapot, lanjut Marihot, polisi juga menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban. Dapot pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman terhadap pelaku yakni hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Marihot. (*/adi)
Redaktur : ZB