Batam, News, Kepri

Mulai 1 Oktober, Pembelian BBM Jenis Pertalite Harus Tunjukkan QR Code

Egi | Rabu 31 Jul 2024 21:20 WIB | 394

Pertamina


Salah satu pelanggan SPBU di Kota Batam melakukan pengisian BBM dengan QR Code (foto:egi


Matakepri.com Batam - Mulai 1 Oktober 2024 mendatang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Batam wajib menunjukan kode respons cepat atau QR Code, Rabu (31/7/2024).


Aturan yang baru dalam tahap sosialisasi ini baru berlaku khusus kendaraan roda empat atau mobil berbahan bakar jenis pertalite.


Pendaftaran QR Code bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi Mypertamina. Bahkan PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan pos pengaduan di setiap SPBU di Batam, bagi pengendara yang kesulitan untuk mendaftar. 


Pendaftaran QR Code untuk kendaraan roda empat wajib. Jika tidak, otomatis kendaraan yang ingin mengisi pertalite tidak dilayani oleh petugas SPBU nantinya.


Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, saat ini sudah mulai tahap sosialisasi di wilayah Kepri. Bahkan Kepri menjadi provinsi kedua di wilayah Sumbagut untuk penerapan program ini, setelah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.


“Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online. Sampai saat ini sudah ada 28 ribu kendaraan yang terdaftar di Kepri,” kata Satria.


Dikatakannya, pendaftaran Program Subsidi Tepat dapat dilakukan secara mandiri melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan Aplikasi MyPertamina. 


Pendaftaran dapat dilakukan dimana saja dengan menggunakan komputer, laptop dan handphone yang terhubung dengan internet.


"Jika ada kendala, bisa mendatangi pos pelayanan yang ada di setiap SPBU. Di Batam ada 37 posko pelayanan,” bebernya.


Menurut dia, konfirmasi pendaftaran nanti akan diinformasikan melalui email. Setelah konfirmasi itulah, baru konsumen akan mendapatkan kode QR, yang bisa disambungkan melalui aplikasi MyPertamina atau dicetak.


“Kodenya bisa di Screenshoot dari Hp, bisa dicetak juga. Yang pasti salah satu syarat pengisian nanti wajib menunjukan kode tersebut sesuai dengan nopol kendaraan,” ungkapnya.


Ditempat yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Kepri Gilang Hisyam mengatakan syarat pendaftaran QR Code cukup STNK, Foto KTP dan Nopol Kendaran. 


"Proses pendaftaran atau konfirmasi membutuhkan waktu 3 sampai 15 hari sejak didaftarkan. Untuk proses QR Code aktif maksimal 15 hari setelah di daftarkan,” kata Gilang.


Masih kata Gilang, pendaftaran QR Code juga tidak berpatok pada plat nomor kendaraan. Apakah plat nomor itu dari Batam atau luar Batam.


“Semua kendaraan bisa mendaftar, tak membatasi karena nopol kendaraan bukan disini atau dari luar. Yang penting ada STNK nya,” tandasnya (***)


Redaktur: ZB



Share on Social Media