Batam, Hukum & Kriminal

Tergiur Lihat Korban Pakai Daster, Pria di Anggrek Sari Perkosa Perempuan 29 Tahun

Juliadi | Jumat 02 Aug 2024 00:13 WIB | 745

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Pemerkosaan


Pelaku AI (43) saat diamankan Polsek Batam Kota, Kamis (1/8/2024). Foto : Istimewah


Matakepri.com, Batam -- dibawa ancaman pisau, seorang perempuan inisial TD (29) menjadi korban pemerkosaan seorang pria inisial AI (43) di Perumahan Anggrek Sari pada Minggu (28/7/2024) kemarin. 


Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Reskrim Polsek Batam Kota saat berada di rumah pemilik sepeda motor yang ia pakai. 


Kapolsek menjelaskan, saat korban sedang mencuci pakaian pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, datang pelaku berpura pura mencari orang dan korban merasa kenal dengan yang di cari pelaku, lalu berpura pura numpang ke kamar mandi. 


"Saat pelaku mau menumpang ke kamar mandi, korban menjawab "air sedang mati" Lalu tetap menyuci pakaian," ucap Kapolsek, Kamis (1/8/2024). 


Saat korban mau menutup pintu kamar mandi, kata Kapolsek, pelaku mendorong pintu kamar mandi lalu menondongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulut korban.


"pelaku menarik korban ke kamar korban sambil membaringkan korban ke tempat tidur sambil menodongkan pisau ke arah leher dan memperkosa korban," ujar Kapolsek. 


"Saat pelaku sedang memakai baju, korban berlari sambil berteriak minta tolong, lalu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya," ujarnya. 


Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sakit di bagian kemaluan dan terdapat luka gores di bagian leher akibat gesekan pisau yang pelaku lakukan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. 


Mendapatkan laporan korban, lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah pemilik sepeda motor yang berada di Perumahan Anggrek Sari. 


Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah pisau gagang warna hitam yang gunakan pelaku, 1 helai baju kemeja yang di gunakan pelaku, 1 unit sepeda motor merk Yamaha vrigo warna merah yang di gunakan pelaku yang di tinggal kan saat melarikan diri, 1 unit hp merk Nokia milik pelaku yang tertinggal dirumah korban saat melarikan diri, 1 buah topi milik pelaku yang tertinggal di rumah korban dan pakaian yang di gunakan korban saat terjadi pemerkosaan. 


Menurut Kapolsek, pelaku dan korban tidak saling mengenal.  


"Dari pengakuannya pelaku, ia tergiur melihat korban memakai pakai daster dan sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku bernafsu," pungkasnya. 


Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media