Batam, News, Kepri
Egi | Senin 23 Sep 2024 11:06 WIB | 322
Plank Koperasi Diduga Milik TNI terpasang diatas lahan PT ASKA yang masih proses hukum di Mabes Polri (foto:ist)
Matakepri.co.id Batam - Diduga pengurus Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Polisi Militer TNI AL melakukan pemagaran batas lahan yang masih dianggap bermasalah di lokasi PT Anugerah Sinar Kurnia Alam (ASKA).
Kuasa hukum PT ASKA, Niko Nixon Situmorang sangat menyayangkan, adanya pemasangan plank yang bertuliskan Koperasi Konsumen Polisi Militer TNI AL Lantamal IV Batam.
"Kita sangat menyayangkan, dilahan yang masih menjalani proses hukum di Mabes Polri, telah dilakukan pemasangan plank nama oleh Polisi Militer TNI AL Lantamal IV Batam yang bekerjasama dengan perusahaan Putra Inhu Mandiri," kata Niko, Sabtu (21/9/2024) siang.
Aktifitas tersebut sengaja kita minta di berhentikan sementara, sembari adanya kepastian hukum yang jelas baik Mabes Polri ataupun putusan dari Pengadilan.
"Saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diberikan oleh BP Batam dan itu laporan dari klien kita," ungkapnya.
Lanjutnya, walaupun masih dalam proses penyelidikan, pihak PT ASKA meminta agar tidak adanya aktifitas yang dilakukan badan hukum lain yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam tersebut sampai adanya putusan dalam proses hukum yang diajukan oleh PT.ASKA, Cq PT BRB.
Dengan adanya aktifitas tersebut, dikhawatirkan bisa memicu konflik dari pihak badan hukum PT.ASKA, Cq PT.BRB dengan badan hukum yang menjadi mitra Primkopal tersebut, apalagi melihat kehadiran alat negara di lokasi tersebut.
"Kita meminta kepada pihak yang melakukan pemagaran untuk patuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu sampai proses penyidikan selesai dan jangan memaksakan melakukan aktifitas diatas lahan tersebut," bebernya.
Lanjutnya, kita ada Laporan Polisi (LP) nya, dan ada hal yang mesti dituntaskan terlebih dahulu. Terlebih juga ada surat rekomendasi dari Ombudsman. Yang mana harus ada pertemuan terlebih dahulu yang difasilitasi oleh Badan Pengusahaan ( BP) Batam antara 2 badan hukum, penerima lokasi lahan dan dari kita.
"Perusahaan kita sudah puluhan tahun berada di lahan tersebut, sudah melakukan kliring, berjalannya proses hukum di Mabes Polri, namun tiba-tiba juga terjadi pemagaran. Jadi kita dari pemilik lahan tetap menolak dilakukan pemasangan plank koperasi tersebut," tuturnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kehadiran petugas negara dilahan yang statusnya masih sengketa.
"Kita meminta institusi negara untuk taat terhadap hukum. Hal seperti ini terkesan tidak mematuhi proses hukum, karena upaya hukum sedang berproses, Jikalau memang nantinya ada putusan pengadilan yang mengikat. semua pihak pasti akan taat dan mengikutinya." ungkapnya.
Menurut Niko Nixon, berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI. Status lahan PT ASKA yang telah membayarkan iuran UWTO nya selama 30 tahun tidak dapat ditingkatkan status lahannya menjadi SHGB, karena belum memiliki HPL dan berstatus Hutan lindung.
"Ombudsman RI menyimpulkan bahwa ditemukan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh direktorat pengelolaan Pertanahan BP Batam terkait Hak pengelolaan lahan PT ASKA Cq PT BRB," imbuhnya.
"Ombudsman RI juga menyampaikan, agar Direktorat pengelolaan pertanahan BP Batam dapat memfasilitasi pemberian ganti rugi oleh PT.Bayu Harapan Sentosa dan PT.Putra Inhu Mandiri terkait biaya pematangan lahan yang telah dilakukan oleh PT.ASKA atau PT.BRB," sambungnya.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang pengurus Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Polisi Militer TNI AL berinisial AS menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam aktifitas tersebut, kerena PT.Bayu Harapan Sentosa dan PT.Putra Inhu Mandiri yang mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam tersebut merupakan mitra kerja Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Polisi Militer TNI AL.
"Adanya aktifitas kita karena mitra kita PT.Bayu Harapan Sentosa dan PT.Putra Inhu Mandiri telah memiliki legalitas perijinan hingga sertifikat untuk selanjutnya bisa mengelola lahan tersebut. Namun terkait adanya sengketa dan gugatan PT.ASKA ke pihak BP Batam bukan menjadi urusan kami," jelas AS.
"Kalau memang ada surat dari Mabes Polri ataupun putusan Pengadilan yang mengikat dan menyatakan status lahan mitra kami tersebut berstatus Quo, kita siap mundur dan cabut perjanjian kerjasama dengan mitra kita di lokasi ini," imbuhnya.
AS menyebut. selah satu wujud kepercayaan terhadap mitranya. Tim terpadu kota Batam juga telah terlebih dahulu membersihkan area dan inventaris milik PT ASKA dari lokasi tersebut. (Egi)
Redaktur: ZB